2 Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal yang Tewaskan 12 Warga Madina
12 orang yang meninggal adalah pencari emas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus longsornya lokasi tambang ilegal di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal memasuki babak baru. Polisi menetapkan dua orang tersangka.
Dua tersangka itu berinisial AP dan JP. Mereka kini ditahan di Mapolres Madina.
Baca Juga: 12 Orang Tewas Tertimbun Longsor Tambang Ilegal di Madina, 2 Selamat
1. Dua orang yang jadi tersangka adalah pemilik lahan dan pemodal
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, JP adalah pemilik lahan, pemodal dan pemilik alat.
“Terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan kita sudah menetapkan 2 tersangka yang pertama pemodal, pemilik alat dan pemilik lahan inisial JP,” ujar Hadi, Selasa (10/5/2022).
Sementara, tersangka AP adalah pengepul emas. Para penambang akan mengumpulkan hasil tambang kepada AP setiap dua atau tiga hari sekali.
Baca Juga: Gas SMGP Bocor Lagi, Bupati Madina Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang