TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal yang Tewaskan 12 Warga Madina

12 orang yang meninggal adalah pencari emas

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Kasus longsornya lokasi tambang ilegal di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal memasuki babak baru. Polisi menetapkan dua orang tersangka.

Dua tersangka itu berinisial AP dan JP. Mereka kini ditahan di Mapolres Madina.

Baca Juga: 12 Orang Tewas Tertimbun Longsor Tambang Ilegal di Madina, 2 Selamat

1. Dua orang yang jadi tersangka adalah pemilik lahan dan pemodal

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, JP adalah pemilik lahan, pemodal dan pemilik alat.

“Terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan kita sudah menetapkan 2 tersangka yang pertama pemodal, pemilik alat dan pemilik lahan inisial JP,” ujar Hadi, Selasa (10/5/2022).

Sementara, tersangka AP adalah pengepul emas. Para penambang akan mengumpulkan hasil tambang kepada AP setiap dua atau tiga hari sekali.

2. Tambang ilegal sudah beroperasi selama tiga tahun belakangan

Aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Batang Natal, Madina. (Dok.IDN Times)

Hasil pemeriksaan, kata Hadi, tambang ilegal milik tersangka sudah beroperasi sekitar tiga tahun.

“Antara 2 sampai dengan 3 tahun beroperasinya. Tapi itu terus di dalami betul nggk pernyataan tersbut yang jelas tersangka sudah kita tetapkan,” kata Hadi

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Mereka sudah ditahan di Mapolres Madina. Atas perbuatannya mereka dipersangkakan Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2022, tentang pertambangan mineral dan batubara Junto pasal 38 subsider Pasal 39, UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Baca Juga: Gas SMGP Bocor Lagi, Bupati Madina Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang

Berita Terkini Lainnya