17 Pasal Bermasalah, Jurnalis di Sumut Tolak Pengesahan RKUHP
AJI Medan: Berpotensi kekang kerja jurnalis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Jurnalis di Sumatra Utara yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan sepakat menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Para jurnalis mendesak pemerintah untuk menunda pengesahan.
Penolakan itu dilakukan para jurnalis dengan menggelar unjuk rasa di Bundaran Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Senin (5/12/2022) petang. Sejumlah jurnalis berunjuk rasa dengan membentang poster. Aksi ini dilakukan serentak oleh AJI di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca Juga: Ini 3 Isu Penting yang Jadi Sorotan Dalam Rancangan KUHP
1. Ada 17 pasal bermasalah yang menjadi sorotan para jurnalis
Dalam RKUHP, para jurnalis menyoroti 17 pasal yang dinilai mengekang kerja – kerja jurnalis. Pasal-pasal ini juga dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Cristison Sondang Pane mengatakan salah satu pasal yang bermasalah adalah pasal 263 RKUHP tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
"Di mana isi dari pasal tersebut menyebut setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Lalu, setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.l," tegasnya.
Baca Juga: Jumlah Wisatawan Mancanegara ke Sumut Capai 11.454 Kunjungan