TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

17 Pasal Bermasalah, Jurnalis di Sumut Tolak Pengesahan RKUHP

AJI Medan: Berpotensi kekang kerja jurnalis

AJI Kota Medan menggelar unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP, Senin (5/12/2022). (Dok AJI Kota Medan)

Medan, IDN Times – Jurnalis di Sumatra Utara yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan sepakat menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Para jurnalis mendesak pemerintah untuk menunda pengesahan.

Penolakan itu dilakukan para jurnalis dengan menggelar unjuk rasa di Bundaran Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Senin (5/12/2022) petang. Sejumlah jurnalis berunjuk rasa dengan membentang poster. Aksi ini dilakukan serentak oleh AJI di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga: Ini 3 Isu Penting yang Jadi Sorotan Dalam Rancangan KUHP

1. Ada 17 pasal bermasalah yang menjadi sorotan para jurnalis

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam RKUHP, para jurnalis menyoroti 17 pasal yang dinilai mengekang kerja – kerja jurnalis. Pasal-pasal ini juga dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Cristison Sondang Pane mengatakan salah satu pasal yang bermasalah adalah pasal 263 RKUHP tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

"Di mana isi dari pasal tersebut menyebut setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Lalu, setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.l," tegasnya.

2. RKUHP mengkebiri Undang – undang pers

AJI Kota Medan menggelar unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP, Senin (5/12/2022). (Dok AJI Kota Medan)

Pasal lain yang dinilai bermasalah adalah pasal 264. Isinya, setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal – pasal ini, kata Christison, harus diuji dengan mekanisme khusus hukum pers yang sudah tertuang dalam Undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Pasal bermasalah di dalam RKUHP justru dinilai mengekbiri Undang – undang pers yang bersifat lex spesialis.

“Karena bila ini diterapkan oleh penegak hukum justru akan berdampak pada kebebasan pers.,” ungkap Christison.

Pasal lainnya yang juga dinilai permasalah adalah pasal 280 tentang tindak pidana terhadap proses peradilan.

"Pada praktiknya, kerja jurnalistik seringkali dibatasi untuk melakukan liputan-liputan kasus yang seharusnya terbuka untuk umum atau publik. Upaya mengambil gambar, atau merekam, justru mendapat pengusiran-pengusiran, tanpa dasar yang jelas," bebernya.

Selain terhadap jurnalis, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berpotensi berdampak pada masyarakat luas.

Baca Juga: Jumlah Wisatawan Mancanegara ke Sumut Capai 11.454 Kunjungan

Berita Terkini Lainnya