1.300 Buruh di Sumut Kena PHK, 7 Ribu Pekerja Informal Dirumahkan
Imbas Corona, terutama industri perhotelan dan pariwisata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – COVID-19 memukul sektor buruh. Melemahnya perekonomian membuat industri juga berkurang denyutnya.
Akibatnya, buruh terkena dampak. Mereka di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tanpa tedeng aling-aling, dengan beralasan karena corona.
Di Sumut PHK juga terjadi. Pengusaha juga bingung. Pakai apa para buruh mau digaji jika industrinya juga mandek. Peningkatan angka pengangguran pun menjadi momok yang tak kalah menakutkan dari corona.
Baca Juga: Hikmah Lockdown Wuhan Berakhir, Ekspor Jankos Sumut Kembali Berdenyut
1. Ribuan buruh sudah jadi korban PHK
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Harianto Butarbutar memaparkan, saat ini ada sekitar 1.300 an buruh dari sektor formal yang terkena PHK. Data ini juga masih menurut hasil monitoring mereka di lapangan. Tidak ada perusahaan yang melaporkan kepada mereka terkait PHK.
“Itu berdasarkan keluhan, yang dirumahkan dan hasil monitoring kita. Lebih kurang 1.300 an pekerja yang sudah di PHK. Karena di sini kan basisnya perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.
PHK, kata dia, banyak terjadi terhadap buruh yang beraktifitas di sektor industri. Yang paling parah adalah perhotelan dan pariwisata. Karena sejak langkah pencegahan corona diterapkan, perhotelan dan pariwisata semakin lesu. Sebagian bahkan sudah tutup.
Baca Juga: Pemerintah Gagap Tangani Corona, Krisis Bisa Lebih Parah Dari 1998