10 Orang Tersangka Pembubaran Kuda Lumping, Laporan FUI juga Diproses
FUI belum berikan keterangan resmi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kepolisian sudah menetapkan 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembubaran pagelaran seni budaya kuda lumping di kawasan Kecamatan Medan Sunggal. Para tersangka juga sudah ditahan. Pembubaran itu diduga dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Forum Umat Islam (FUI).
"Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Minggu (11/4/2021).
Baca Juga: Ludahi Warga saat Bubarkan Kuda Lumping, Kepling Jadi Tersangka
1. Satu orang lagi masih diburu polisi
10 tersangka yang sudah ditahan yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. Polisi juga masih mengejar satu orang lagi berinisial IB.
“Satu orang masih dikejar,” ungkapnya.
Baca Juga: Ludahi Warga saat Bubarkan Kuda Lumping, Kepling Jadi Tersangka