TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

10 Orang Tersangka Pembubaran Kuda Lumping, Laporan FUI juga Diproses

FUI belum berikan keterangan resmi

Tangkapan layar saat Kepling diduga meludahi warga yang protes pembubaran pagelaran kuda lumping di Medan, Jumat (2/4/2021) lalu. (Youtube: Thohen Singobarong)

Medan, IDN Times – Kepolisian sudah menetapkan 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembubaran pagelaran seni budaya kuda lumping di kawasan Kecamatan Medan Sunggal. Para tersangka juga sudah ditahan. Pembubaran itu diduga dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Forum Umat Islam (FUI).

"Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Minggu (11/4/2021).

Baca Juga: Ludahi Warga saat Bubarkan Kuda Lumping, Kepling Jadi Tersangka

1. Satu orang lagi masih diburu polisi

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

10 tersangka yang sudah ditahan yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. Polisi juga masih mengejar satu orang lagi berinisial IB.

“Satu orang masih dikejar,” ungkapnya.

2. Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Riko mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama sama.

Dua dari 10 tersangka itu juga dijerat dengan pasal 315 KUHP tentang, penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: Ludahi Warga saat Bubarkan Kuda Lumping, Kepling Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya