Tulang Belulang di Dalam Makam Dipindahkan, Keluarga Mengamuk
Eksekusi 20 hektare lahan sengketa di Simalungun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Polisi terpaksa mengamankan tiga orang warga yaitu Wagimin (50), Sulaiman Saragih (41) dan Ariansi (35) saat eksekusi 20 hektare lahan sengketa . Mereka diamankan beserta barang bukti yang digunakan untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi yaitu besi dan bambu berisi minyak.
Mereka mengamuk karena eksekusi lahan juga berdampak pada dibongkarnya makam milik keluarga. Ketiganya berada di pihak yang kalah dalam proses perkara perdata yang ditanganui Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Namun pelaksanaan sita eksekusi atas objek perkara tersebut dilaksanakan oleh PN Simalungun karena lokasi objek berada di wilayah hukumnya.
Sebelum eksekusi, proses peradilan telah dilalui baik di Pengadilan Tinggi Medan bahkan sampai di peninjauan kembali Mahkama Agung.
Baca Juga: 32 Warga Simalungun Keracunan, Diduga Karena Makan Daging Anjing
1. Tiga orang diamankan untuk mencegah munculnya korban jiwa
Menurut Kasat Intel Polres Simalungun, AKP Restuadi, tiga warga terpaksa diamankan sebagai upaya mencegah terjadinya hal tidak diinginkan atau korban jiwa, baik dari pihak yang kalah, Manap Purba maupun yang menang, Saulina Saragih. Termasuk tim yang melakukan eksekusi pada objek yang ada di Dusun Manik Silo, Nagori Buntu Bayu Pane Raja, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Awalnya, proses eksekusi berjalan dengan aman dan tertib dibawa pengamanan sekitar 127 orang personil Polres Simalungun yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol S. Widodo didampingi Kasat Sabhara AKP N Manurung, Saat P Siringo-ringo didampingi Robin Nainggolan selaku juru Sita PN Simalungun, membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, nomor : 8 / Eks /2018 / 20 / Pdt.G / 2009 / PN PMS di hadapan ahli waris penggugat , kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat serta disaksikan oleh Pangulu Buntu Bayu, Lekson Purba, suasana sedikit tegang.
Apalagi setelah pembacaan surat penetapan Ketua PN Pematangsiantar, tim eksekutor menumbangkan segala tanaman yang ada di atas lahan objek perkara dengan menggunakan 2 alat berat jenis buldoser serta 5 unit gerjaji mesin. Mereka disaksikan oleh Panitera PN Simalungun, pihak penggugat dan Pangulu Nagori Bunttu Bayu.
Baca Juga: 3 Jenis Judi Diungkap Polres Simalungun, Salah Satunya Lewat Website