3 Jenis Judi Diungkap Polres Simalungun, Salah Satunya Lewat Website

7 orang ditangkap di lokasi berbeda

Simalungun, IDN Times - Keresahan sebagian masyarakat atas maraknya judi di Kabupaten Simalungun menjadi perhatian serius Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu. Dalam satu pekan ini sekitar 7 orang berhasil diamankan karena diduga melakukan aktivitas perjudian.

Jenis judi yang dilakukan para tersangka adalah tembak angka atau togel maupun KIM Hongkong, mesin tembak ikan dan jackpot. Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (21/2).

1. Judi KIM Hongkong tersedia di website

3 Jenis Judi Diungkap Polres Simalungun, Salah Satunya Lewat WebsiteJenis mesin tembak ikan milik tersangka (Dok. IDN Times/Istimewa)

Pertama, bentuk judi KIM Hongkong dengan mengamankan dua orang tersangka yaitu Noprijal (42), Pajak Lorong V Huta III Bahung Kahean, Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dan Suyono (64), pensiunan karyawan PTPN IV Dolok Ilit, Huta Bahung Kahean. 

Barang bukti yang disita berupa 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka diduga tebakan judi jenis KIM Hongkong, uang tunai sebanyak Rp. 40.000,  dan 1 unit handphone merk Samsung type Galaxy J2 Prime warna Biru/ Hitam, serta kartu ATM. Kasus ini menetapkan Suyono sebagai tersangka.

Saat polisi mengamankan Suyono, darinya ditemukan 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka diduga tebakan judi jenis KIM Hongkong dan uang tunai sebanyak Rp40 ribu. Suyono mengaku bahwa kertas bertuliskan angka-angka tersebut merupakan tebakan judi jenis KIM Hongkong miliknya dan juga merupakan pesanan orang lain yang akan disetorkan kepada tersangka Noprijal.

"Nomor-nomor tebakan tersebut akan dimasukkan tersangka ke Perjudian Online dengan website “RAJATOTO2” dengan link https://qqrajahadiah.com/deposit, akun atas nama Noprijal," ucap Kasubag Humas Polres Simalungun.

Baca Juga: Wagner-Abidinsyah Resmi Mendaftar Pilkada Simalungun Jalur Independen

2. Kasus judi kedua jackpot, polisi mengamankan 4 orang

3 Jenis Judi Diungkap Polres Simalungun, Salah Satunya Lewat WebsiteTersangka pemain judi diamankan polisi (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kasus yang sama diungkap Sat Reskrim Polres Simalungun. Jumlah tersangka diamankan sebanyak 4 orang dari dalam warung. Mereka sedang asyik bermain judi mesin jakpon. Hanya saja polisi gagal mengamankan dua pengusaha judi tersebut.

Adapun tersangka yakni Albertus Saragih (45), warga Jalan Sudirman, Jonatan Damanik (38), warga Huta Bandar Raya, Juanda Lingga (45), warga Kaban Jahe. Sedangkan dua orang yang melarikan diri yaitu Mei (24) warga Huta Merek, Kelurahan Sipituhuta, Kabupaten Karo dan Ayuk (23) warga Kisaran, Kabupaten Asahan. Barang bukti yang disita dari para tersangka berupa dua mesin judi tembak ikan dan uang pecahan.

Informasi tindakan para tersangka didapat unit Jatanras Polres Simalungun dari masyarakat bahwa belakangan ada kegiatan judi di warung Simpang Pos milik Juanda Lingga. "Setelah dilakukan penyelidikan terdapat di warung tersebut  adanya peyelengaraan permain perjudian jenis Mesin Tembak Ikan. Kemudian tim melakukan pengerebekan dan di amankan 3 orang pemain judi" kata Kasubag Humas, AKP Lukman H Sembiring.

Berdasarkan keterangan tersangka Juanda, ia hanya penyedia tempat judi dan mendapat upah Rp150 ribu setiap harinya. Polisi pun kemudian berusaha mengejar dua orang pengusa judi mesin tembak tersebut namun tidak membuahkan hasil. Proses penangkapan ini dilakukan, Rabu (19/2).

3. Ketiga, jenis judi togel dan inj ditangani Polsek

3 Jenis Judi Diungkap Polres Simalungun, Salah Satunya Lewat WebsiteTersangka pemain judi diamankan polisi (Dok. IDN Times/Istimewa)

Pada kesempatan lain, ada dua Polsek yang menangani kasus togel yaitu Polsek Bosar Maligas juga Polsek Bangun. Untuk Polsek Bosar Maligas berhasil menangkap pelaku judi togel atau tebak angka di salah satu warung kopi yang ada di Pondok Afdeling VIII Kebun Tinjowan, Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (20/2) sekitar pukul 14.30 W

Tersangkanya adalah FY Pakpahan (58), warga Huta IV Afdeling III Aek Nauli, Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Dari tersangka temukan barang bukti hanya Rp10 ribu, handphone, pulpen dan notes berisi angka tebakan. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.

Kerja yang sama berhasil dilakukan Kapolsek Bangun, AKP Banuara Manurung. Pihaknya menangkap tersangka pelaku judi tebak angka, Kamis (20/2) sekitar pukul 16.00 Wib, di Jalan Sangnawaluh, Huta 7, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tepatnya diwarung  kopi milik Santoso Sinaga (40) sekaligus tersangka.

"Kita dapat informasi dan kita kembangkan. Tiba di tempat tersebut langsung mengamankan seorang laki laki yang merupakan pemilik warung tersebut. Setelah diamankan ia mengakui bahwa telah melakukan perjudian angka tebakan jenis togel, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana tersebut," kata Lukman.

Baca Juga: Kapolres Simalungun Janji Ungkap Pengendalian Narkoba dari Napi Lapas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya