Wagner-Abidinsyah Resmi Mendaftar Pilkada Simalungun Jalur Independen

KTP dukungan sebanyak 57 ribu

Simalungun, IDNTimes - Usai mendeklarisikan diri maju sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Simalungun, pasangan Irjen Pol (Purn) M Wagner Damanik-Abidiansyah Saragih resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun, Kamis (20/2). Diiringin ratusan pendukungnya, Wagner-Abidiansyah disambut langsung lima komisioner KPUD.

Wagner Damanik pun mengaku senang, dan merasa terhormat atas penyambutan KPUD Simalungun. Ia pun berharap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Simalungun tahun 2020 dapat berjalan dengan baik dan aman. Terkait berkas yang dibawa ke KPUD sebagai syarat maju di Pilkada lewat jalur perseorangan, Wagner berharap dapat diteliti dengan seksama.

"Tujuan kami ke sini adalah menyerahkan surat dukungan yang dipercayakan masyarakat kepada kami dari yang telah kami kerjakan sekitar satu bulan ini. Semua ini tentu berpulang kepada KPU Simalungum bagaimana hasil yang kami dapatkan dan tidak kami pungkiri ada hal kurang sempurna tetapi kami telah berusaha semaksimal mungkin," jelasnya di kantor KPUD Simalungun, di Jalan John Horailam Saragih, Pamatang Raya.

1. Wagner berharap berkas yang diserahkan memenuhi persyaratan

Wagner-Abidinsyah Resmi Mendaftar Pilkada Simalungun Jalur IndependenPasangan Wagner-Abidinsyah tiba di kantor KPUD Simalungun diiringi tortor somba (IDN Times/Patiar Manurung)

Pasangan yang khas mengenakan kemeja putih ini menambahkan, jika ada kekurangan dari berkas yang telah mereka serahkan hendaknya dapat dikomunikasikan lebih lanjut sehingga apa yang disajikan nantinya dapat bermanfaat meloloskan mereka sebagai calon kepala daerah. "Kalau ada kekurangan tentunya bisa dikomunikasikan. Kami yang hadir, dan rombongan berharap apa yang kami sajikan sangat bermanfaat untuk nanti lolos sebagai calon kepala daerah" katanya.

Pasangan Wagner-Abidinsyah menyerahkan dokumen dukungan e-KTP jumlahnya lebih apa yang ditentukan KPUD Simalungun atau lebih dari 47.584 dukungan e-KTP. Dokumen itu diserahkan kepada KPUD dalam 26 box. Ia mengaku bahwa dukungan tersebar di 27 dari 33 Kecamatan yang ada di Simalungun. 

"Kami sudah masukkan ke aplikasi Silon jumlah dukungan (e-KTP) kurang lebih 57 ribu lebih dan masih ada cadangan kami. Yang artinya, ketika verifikasi faktual (kurang) bisa kami gantikan segera," jelasnya.

Sesuai dengan visi dan misi yang diusung yaitu menjadikan "Simalungun yang unggul" yang jauh lebih baik dari sebelumnya dengan mengaklerasi pembangunan dengan konsep hadir melayani bukan dilayani. Sementara alasan memilih independen karena terpanggil menjadikan ia dan pasangannya sebagai "partainya masyarakat". "Ketika menggunakan jalur independen dan kami duduk (menang) tentu akan kami kembalikan sepenuhnya kepada masyarakat bukan ke yang lain," jelasnya.

Baca Juga: Maju Pilkada Simalungun, Ini Visi dan Misi Wagner-Abidinsyah

2. Syarat dukungan perseorangan minimal 47.854 KTP yang tersebar minimal di 17 kecamatan

Wagner-Abidinsyah Resmi Mendaftar Pilkada Simalungun Jalur IndependenPasangan Wagner-Abidinsyah tiba di ruang penyerahan dokumen kantor KPUD Simalungun (IDN Times/Patiar Manurung)

Menanggapi kedatangan pasangan ini, Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik menegaskan bahwa penyerahan dukungan syarat perseorangan dimulai tanggal 19-23 Februari. Sejauh ini baru pasangan Wagner-Abidinsyah yang mendaftarkan diri. Pada kesempatan itu, Ketua KPUD Simalungun didampingi komisioner lainnya menerangkan syarat perseorangan termasuk jumlah dukungan.

"Sesuai PKPU pasal 10, kalau jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) diatas 500 ribu sampai 1 juta maka jumlah dukungan harus 7,5 persennya. Sesuai DPT terakhir di Kabupaten Simalungun 638.402 maka jumlah syarat dukungan perseorangan pasangan calon kepala daerah minimal 47.854," terangnya.

Selain melihat jumlah DPT, penyebaran dukungan berdasarkan Kecamatan juga harus diperhatikan yaitu harus lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan. "Mengingat jumlah kecamatan yang ada di Simalungun 33 kecamatan maka lebih 50 persen dari itu jumlah syarat minimal 17 kecamatan," ucapnya.

Untuk itu, KPUD akan mengecek apakah syarat jumlah dukungan minimal dan tersebar di 17 kecamatan dapat terpenuhi. "Pelaksanaan pengecekan dukungan, KPUD menggelarnya sampai tanggal 26 Februari dilanjutkan dengan verifikasi administrasi sekaligus mengecek kegandaan dokumen e-KTP yang ada tanggal 27 Februari sampai tanggal 25 Maret 2020," terangnya.

3. Tim pasangan bakal calon wajib mendampingi KPUD menghindari pandangan negatif

Wagner-Abidinsyah Resmi Mendaftar Pilkada Simalungun Jalur IndependenKPUD Simalungun memaparkan syarat dukungan pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan (IDN Times/Patiar Manurung)

KPUD sadar bahwa pelaksanaan verifikasi bukan hal mudah, itu sebabnya KPUD memohon doa dan dukungan sekaligus menghimbau masyarakat khususnya pendukung pasangan Wagner-Abidinsyah untuk tidak menimbulkan pergolokan massa ke KPUD.

"Kami juga akan mencocokkan antara formulir B1, yang mana itu merupakan formulir pernyataan dukungan dari yang memberi dukungan dengan formulir B11 KWK," terangnya.

Ketua KPUD Simalungun menegaskan agar pasangan bakal calon menghadirkan timnya mendampingi KPUD pada saat pengecekan atau verifikasi dukungan KTP E sebagai bentuk transparansi sekaligus menghindari tuduhan kepada KPUD menghilangkan dokumen dukungan.

"Kami tidak ingin kerja sendiri dengan Bawaslu. Kenapa? Supaya jangan karena syarat dukungan kurang, kami jangan dituduh menghilangkan dokumen yang diserahkan," katanya.

Terakhir, Raja Ahab Damanik menegaskan agar seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan, saling menghormati dan menghargai. Ditegaskan, semua sama dan tidak perlu mencondongkan kelebihan pada konteks tertentu yang sifatnya mengganggu kekondisifan di Simalungun.

Baca Juga: Sering Aniaya Istri, Oknum Honorer Satpol PP Simalungun Ditangkap 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya