Pilkada Serentak 9 Desember, Ini Persiapan KPU Simalungun
Sisa anggaran Rp20 miliar dari Rp48 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun kembali mempersiapkan diri dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemik COVID-19 dan ini dilakukan untuk menindak lanjuti keputusan KPU RI yang telah menetapan jadwal pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020.
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara yang semula dijadwalkan digelar 23 September 2020 harus tertunda akibat wabah COVID-19. Demikian disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Simalungun, Raja Ahad Damanik saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).
Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 Simalungun Tambah 4 Orang, 3 dari Tenaga Medis
1. Langkah pertama berkoordinasi GTPP COVID-19 Simalungun
Raja Ahad Damanik menjelaskan, saat ini sedang dalam pembahasan dan setelah disepakati bahwa Pilkada tetap dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, maka pihaknya pun siap melaksanakan segala tahapan yang tertunda. "Pada prinsipnya kita yang di kabupaten ini, khususnya di Simalungun, kita siap mengikuti petunjuk dan perintah pimpinan. Kalau KPU RI sudah memerintahkan makan wajib untuk kita laksanakan," katanya.
Oleh karena situasi pandemik COVID-19 sekarang ini, kata Raja Ahad Damanik, langkah pertama dilakukan adalah membangun koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Simalungun. "Kita sekarang ini diperintahkan untuk berkoordinasi mengenai kondisi di Kabupaten Simalungun ini. Bagaimana situasi pandemil COVID-19, apakah grafiknya menurun atau bagaimana, perlu kita ketahui. Dan ini akan kita koordinasikan," ucapnya.
Baca Juga: Pemungutan Suara Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020