TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Serentak 9 Desember, Ini Persiapan KPU Simalungun

Sisa anggaran Rp20 miliar dari Rp48 miliar

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Simalungun, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun kembali mempersiapkan diri dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemik COVID-19 dan ini dilakukan untuk menindak lanjuti keputusan KPU RI yang telah menetapan jadwal pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020.

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara yang semula dijadwalkan digelar 23 September 2020 harus tertunda akibat wabah COVID-19. Demikian disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Simalungun, Raja Ahad Damanik saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).

Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 Simalungun Tambah 4 Orang, 3 dari Tenaga Medis

1. Langkah pertama berkoordinasi GTPP COVID-19 Simalungun

idn media

Raja Ahad Damanik menjelaskan, saat ini sedang dalam pembahasan dan setelah disepakati bahwa Pilkada tetap dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, maka pihaknya pun siap melaksanakan segala tahapan yang tertunda. "Pada prinsipnya kita yang di kabupaten ini, khususnya di Simalungun, kita siap mengikuti petunjuk dan perintah pimpinan. Kalau KPU RI sudah memerintahkan makan wajib untuk kita laksanakan," katanya.

Oleh karena situasi pandemik COVID-19 sekarang ini, kata Raja Ahad Damanik, langkah pertama dilakukan adalah membangun koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Simalungun. "Kita sekarang ini diperintahkan untuk berkoordinasi mengenai kondisi di Kabupaten Simalungun ini. Bagaimana situasi pandemil COVID-19, apakah grafiknya menurun atau bagaimana, perlu kita ketahui. Dan ini akan kita koordinasikan," ucapnya.

2. Langkah kedua berkoordinasi soal anggaran ke Pemkab Simalungun

Ketua KPUD Simalungun Raja Ahad Damanik (IDN Times/Patiar Manurung

KPUD Simalungun juga akan berkoordinasi dengan Pemkab mengenai anggaran karena dipastikan ada perubahan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)sebelum Pilkada ditunda. Dijelaskannya, besaran anggaran untuk Pilkada di Simalungun yang sudah ditetapkan sebelum COVID-19 masuk ke Indonesia sebesar Rp48 miliar, sudah terpakai sekitar Rp28 miliar dan sisanya sekitar Rp20 miliar.

"Karena di NPHD sebelumnya kita tidak menganggarkan untuk situasi pandemi dan kita harus mengikuti protokol kesehatan yaitu pakai APD seperti masker dan lainnya. Apakah pemerintah daerah siap untuk menambah anggaran dari yang ada sebelumnya atau bagaimana? Tapi pada prinsipnya, secara teknis kita siap melaksanakan apa yang diperintahkan pimpinan," terangnya.

3. Langkah ketiga, kesiapan APD untuk penyelenggara diutamakan

APD dalam negeri lolos standar WHO. (Dok. Istimewa)

Ia pun memastikan tahapan Pilkada segera dibahas karena sebelumnya juga sebagian tahapan telah dilakukan. Sedangkan tahapan lanjutan di tengah pandemik COVID-19 ini akan dimulai tanggal 16 Juni 2020. Namun, sebelum melanjutkan tahapan, khususnya verifikasi jumlah dan sebaran pendukung bakal Pasangan Calon (Paslon) dari jalur perseorangan, KPUD Simalungun harus terlebih dahulu memiliki Alat Pelindung Diri (APD).

"Dan ini akan dirapatkan di internal KPU Simalungun, apa yang akan dilanjutkan dari tahapan sebelumnya. Tapi, sebelum tahapan itu kita sudah harus lebih dahulu memiliki APD karena kita harus terlebih dahulu melindungi diri kita penyelenggara, tidak mungkin kita melaksanakan tahapan tanpa melindungi diri kita," katanya.

Baca Juga: Pemungutan Suara Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Berita Terkini Lainnya