TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum DPRD Labusel Terduga Penganiaya Sopirnya Akan Dipanggil Paksa

IMF abaikan panggilan pertama

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat (IDN Times/Patiar Manurung)

Labusel, IDN Times - Dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), IMF (27) kepada sopirnya sendiri, MYJ (21) terus didalami polisi. Namun sejauh ini belum ada yang bisa dijadikan tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat, Selasa (28/7) ketika dikonfirmasi wartawan di selah kunjungan kerjanya di Kabupaten Simalungun.

1. IMF abaikan panggilan polisi

Orangtua korban menunjukkan foto bekas luka penganiayaan dan korban sedang terbaring (IDN Times/Dok.Istimewa)

Kapolres mengatakan, perkara ini terlah dilaporkan korban dengan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan,. Kapolres menegaskanya, intinya di sana dugaan tindakan pidana penganiayaan.

Pihaknya sendiri juga sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap IMF, namun panggilan tersebut tidak direspon.“Hari Senin (27/7) kemarin terlapor kita panggil tetapi belum datang dan akan kita panggil lagi di hari Kamis. Mudah-mudahan yang bersangkutan mau hadir. Kalau tidak memenuhi panggilan akan kita lakukan upaya-upaya hukum, upaya paksa untuk menjemput yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga: Aniaya Dua Polisi, Seorang Anggota DPRD dan 16 Lainnya Ditahan

2. Diduga korban dianiaya lebih dari satu orang

IDN Times/Sukma Shakti

Dijelaskan, setelah polisi menenerima laporan, korban pun sudah dimintai keterangan, termasuk dengan saksi-saksi lainnya. Kuat dugaan tindakan penganiyaan yang dialami korban dilakukan lebih dari satu orang. Itupun, polisi masih mengumpulkan data sehingga dapat menetapkan dan menahan tersangka.

“Pelapor sudah kita periksa untuk diminta keterangan, termasuk dengan saksi-saksi lainnya. Sesuai keterangan korban, betul bahwa ada penganiayaan dengan dipukuli. Unsurnya bisa pasal 351-nya dan 170-nya dan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi bisa memenuhi unsur Hasil dari pemeriksaan korban, dilakukan lebih dari satu orang,” terangnya.

3. Dugaan penganiayaan karena sepeda motor

Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Perlu diketahui, kasus penyiksaan ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. peristiwa itu terjadi pada Minggu 28 Juni 2020 di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Kasus ini mencuat ke publik sepekan belakangan setelah Ibu korban Arbaiyah membuat laporan polisi. Buntut dari tudingan IMF kepada MJY yang diduga menggelapkan sepeda motor milik wakil rakyat dari PDI Perjuangan tersebut.

Akibat penganiayaan itu, warga Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba ini mengalami luka lebam di sekujur tubuh bagian wajah, dada, punggung, perut dan kepala terdapat pembekuan darah. Dia juga harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum di Kota Rantauprapat, setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum di Kotapinang.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Labusel Diduga Siksa Pemuda, Begini Kronologisnya

Berita Terkini Lainnya