Oknum Anggota DPRD Labusel Diduga Siksa Pemuda, Begini Kronologisnya

Anggota DPRD berinisial IMF saat ini masih berstatus saksi

Labuhanbatu Selatan, IDN Times – Seorang pemuda 21 tahun berinisial MJY diduga telah dianiaya oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara, berinisial IMF (27). Penyiksaan itu adalah buntut dari tudingan IMF kepada MJY yang diduga menggelapkan sepeda motor milik wakil rakyat dari PDI Perjuangan tersebut.

Dilansir ANTARA, peristiwa itu terjadi pada Minggu 28 Juni 2020 di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. IMF sudah dilaporkan ke polisi. Kasus ini mencuat ke publik sepekan belakangan setelah Ibu korban Arbaiyah membuat laporan polisi.

Akibat penganiayaan itu, warga Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba ini mengalami luka lebam di sekujur tubuh bagian wajah, dada, punggung, perut dan kepala terdapat pembekuan darah. Dia juga harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum di Kota Rantauprapat, setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum di Kotapinang.

1. IMF diduga menganiaya sampai mencabut kuku kaki korban

Oknum Anggota DPRD Labusel Diduga Siksa Pemuda, Begini KronologisnyaIDN Times/Sukma Shakti

Menurut kesaksian korban, awalnya dia meminjam sepeda motor pelaku sekitar pukul 14.00 WIB. IMF lantas meneleponnya, karena hingga pukul 23.00 WIB, sepeda motor belum kembali.

Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaannya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian IMF bersama tiga orang rekannya menjemput MJY menggunakan mobil untuk dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba.

Sesampainya di Torgamba, korban diinterogasi soal sepeda motor itu. Saat itu juga IMF bersama beberapa rekannya langsung menghajar korban. Bahkan korban dipukul menggunkan benda tumpul.

Belum puas menganiaya, korban kemudian diseret ke depan bengekel Jaya Motor. Di depan bengkel itu, pelaku mengambil alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan akhirnya mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri.

Beruntung, warga yang mendengar teriakan korban berinisiatif membantunya. Sehingga nyawanya terselamatkan.

Arbaiyah mengatakan, walapun kasus ini terjadi pada bulan Juni 2020, MJY baru bisa membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, Kamis 9 Juli 2020, setelah kondisi kesehatan anaknya mulai membaik.

Pihaknya berharap dengan adanya laporan tersebut, oknum Anggota DPRD Kabupaten Labusel tersebut dapat ditindak dan mengamankan para pelaku. "Saya mohon pak Polisi memproses kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: Rektor USU Dinyatakan Sembuh dari Corona Setelah Jalani 2 Kali Tes

2. Korban berpindah-pindah rumah sakit karena luka yang cukup serius

Oknum Anggota DPRD Labusel Diduga Siksa Pemuda, Begini KronologisnyaIDN Times/Sukma Shakti

MJY sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit Umum di Kotapinang selama beberapa hari. Mendapati luka serius, Arbaiyah membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum yang berada di Kota Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikhesit ketika di konfirmasi mengenai laporan penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Labusel, membenarkan laporan tersebut.

"Ya benar ada laporan. Sudah kita tangani," jelasnya.

Jefry masih mengalami trauma yang mendalam. Bahkan, pendarahan di kepalanya membuat korban masih merasa pusing dan mual sampat sekarang.

Dalam laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, Imam Firmadi diketahui masih berstatus sebagai saksi.

3. PDI Perjuangan Sumut percayakan penanganan kasus kepada polisi

Oknum Anggota DPRD Labusel Diduga Siksa Pemuda, Begini KronologisnyaPlt Ketua PDI Perjuangan Sumut Djarot Saiful Hidayat (Istimewa)

Sementara itu, PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. "Serahkan saja kepada aparat penegak hukum," tegas Pelaksana tugas Ketua DPW PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat.

PDI Perjuangan, lanjut Djarot, memiliki komitmen kuat tentang keadilan dan akan mempelajari pidana ini sebelum mengambil keputusan.  Pihaknya juga menghormati hasil proses hukum sebagai dasar untuk menentukan keputusan partai apakah memberikan sanksi tegas kepada Imam Firmadi.

"Sanksi partai tergantung dari tingkat kesalahan. Sebaiknya tunggu saja proses hukumnya," kata Djarot yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan.

Baca Juga: Kemenkes Cairkan Rp646 M Untuk Insentif 195 Ribu Tenaga Kesehatan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya