Libur Iduladha, Samosir Buka Akses untuk Wisatawan Nusantara
Surat hasil tes COVID-19 gak jadi persyaratan lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samosir, IDN Times – Usai membuka objek wisata untuk masyarakat lokal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir akhirnya membuka seluruh objek wisata di daerah tersebut untuk wisatawan nusantara mulai tanggal 31 Juli 2020. Kebijakan ini dipercepat satu bulan lebih awal, yang didasari atas usulan dari sejumlah pelaku usaha wisata.
Soalnya tanggal itu merupakan tanggal merah, yakni perayaan Iduladha 1441 Hijriah. Tentu, tujuannya utama adalah bagaimana percepatan pemulihan ekonomi terjadi di tengah pandemik Covid-19.
Baca Juga: Samosir Umumkan Kasus Pertama COVID-19, Pasiennya Anggota PPS
1. Orang yang masuk ke Samosir tidak perlu mengantongi surat pemeriksaan rapid test
Bupati Pemkab Samosir Rapidin Simbolon menekankan, walau objek wisata sudah terbuka untuk masyarakat luas, secara bersamaan tugas memutus mata rantai sebaran COVID-19 juga harus dilakukan. Oleh karena itu, aktivitas pariwisata tentu tetap harus memedomani protokol kesehatan. Meski demikian, masyarakat yang masuk ke Kabupaten Samosir tidak harus melampirkan surat pemeriksaan Rapid Test atau PCR. Hal ini sesuai dengan Surat Bupati Samosir Nomor 25 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19.
“Dengan berbagai pertimbangan, kita telah mencabut aturan yang mengharuskan menyertakan surat pemeriksaan Rapid Test atau PCR. Tapi, bukan berarti malah jadi bebas. Tetap ikuti protokol kesehatan, baik itu bagi pengelola maupun pengunjung. Kita sudah mengatur SOP untuk objek wisata, hotel/akomodasi dan restoran/rumah makan, maka jalankanlah dengan disiplin,” kata Rapidin, Rabu (22/7/202).
Baca Juga: Samosir Terapkan New Normal 1 Juli, Khusus Wisatawan Lokal Saja