Konflik Versus PT TPL, Dua Warga Sihaporas Divonis 9 Bulan Penjara
Kekecewaan penasehat hukum pun dialamatkan ke polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Dua warga Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Jhonny dan Thomson divonis hukuman penjara 9 bulan, Kamis (13/2). Keduanya dianggap terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) Bahara Sibuea pada kerusuhan 16 September 2019.
Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Eozianti tersebut lebih ringan 7 bulan dari tuntutan jaksa, sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Kerabat Diadili, Warga Sihaporas Unjuk Rasa di Pengadilan Simalungun
1. Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam kasus ini
Menurut majelis hakim, Jhonny dan Thomson terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindakan pemukulan secara bersama-sama. Ada dua hal menjadi acuan hakim memutuskan vonis kepada keduanya. Untuk meringankan dianggap berlaku sopan pada persidangan. Sementara hal memberatkan, mereka tidak mengakui perbuatannya.
Salah seorang kuasa hukum dua warga Sihaporas tersebut, Ronald Syafriansyah mengatakan bahwa pada prinsipnya tidak menerima putusan hakim. Ronald yang tergabung dalam Bantuan Hukum Sumatera Utara (Bakumsu) ini menilai apa yang dipersangkakan kepada kliennya tidak memenuhi unsur melanggar pasal penganiayaan itu.
Namun, untuk menempuh langkah banding atas putusan hakim, Ronald mengatakan ada pada keputusan pihak keluarga. Tujuh hari paling lambat harus diberi jawaban ke pengadilan.
"Tapi kalau dari pandangan kita dari sisi penasihat hukum harus banding karena kita menilai kejanggalan apa yang disangkakan kepada mereka berdua," katanya.
Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan di Sihaporas Berharap Vonis Bebas