TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolres Simalungun Janji Ungkap Pengendalian Narkoba dari Napi Lapas

41 orang pengguna dan pengedar narkoba Januari-Februari

Ganja kering siap edar ditunjukkan Kapolres (IDNTimes.com/Patiar Manurung)

Simalungun, IDN Times - Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun semakin mengkhawatirkan dan ini terus diperangi. Untuk itu, Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu mengharapkan support atau dukungan masyarakat khususnya di dua kecamatan dari 33 kecamatan yang ada di Simalungun.

Soalnya Kecamatan Bandar dan Tanah Jawa dinilai cukup rawan.

Baca Juga: Dalam Sidang, Tersangka Judi Tembak Ikan di Binjai Kok Berkurang?

1. 37 orang tersangka baru dan 4 residivis

Para tersangka dihadirkan Kapolres (IDNTimes/Patiar Manurung)

Data maraknya peredaran narkoba tersebut diperkuat dari hasil pengungkapan terhadap pemakai dan pengedar maupun penanam ganja. Kapolres Simalungun mengakui, selama 42 hari atau sejak tanggal 1 Januari hingga 11 Februari 2020, jumlah tersangka kasus narkoba mencapai 41 orang.

"Sejak tanggal 1 Januari hingga 11 Februari 2020 jumlah kasus narkoba yang diungkap sebanyak 26 kasus yang terdiri dari 15 kasus ditangani Polres dan 11 kasus di jajaran Polsek, dengan jumlah tersangka 41 orang terdiri dari sebanyak 38 orang laki-laki dan 3 orang perempuan" katanya.

Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja, sabu-sabu, seluler, uang, kendaraan roda dua dan sebagainya. "Jumlah sabu-sabu sekitar 38,07 gram, ganja seberat 283,03 gram dan enam batang tanaman ganja seberat 20 gram. Sepeda motor ada 21 unit, HP (seluler) 8 unit, uang Rp 1.150.000, ada pipet, bong" jelasnya didampingi Kasat Narkoba, AKP Eduard Tobing.

2. Tidak sedikit tersangka berstatus pengedar sabu-sabu

Sabu gagal edar diamankan Polres Simalungun (IDNTimes/Patiar Manurung)

Menurut Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompunsunggu, para tersangka sabu-sabu terdiri dari pemakai dan cukup banyak selaku kurir. Sedangkan pasal yang digunakan, tambah Heribertus Ompusunggu adalah pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas.

Mantan Kapolres Pematangsiantar ini menegaskan, ia konsisten untuk memberantas pelaku pelanggaran hukum, apalagi hal ini telah menjadi atensi penting dari Kapolda Sumut. "Seperti atensi Kapolda, tidak ada tempat untuk penjahat di wilayah hukum Polda Sumut," katanya.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Sebut Napi Ikut Kendalikan Sabu-sabu dari Penjara

Berita Terkini Lainnya