Kapolres Simalungun Janji Ungkap Pengendalian Narkoba dari Napi Lapas
41 orang pengguna dan pengedar narkoba Januari-Februari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun semakin mengkhawatirkan dan ini terus diperangi. Untuk itu, Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu mengharapkan support atau dukungan masyarakat khususnya di dua kecamatan dari 33 kecamatan yang ada di Simalungun.
Soalnya Kecamatan Bandar dan Tanah Jawa dinilai cukup rawan.
Baca Juga: Dalam Sidang, Tersangka Judi Tembak Ikan di Binjai Kok Berkurang?
1. 37 orang tersangka baru dan 4 residivis
Data maraknya peredaran narkoba tersebut diperkuat dari hasil pengungkapan terhadap pemakai dan pengedar maupun penanam ganja. Kapolres Simalungun mengakui, selama 42 hari atau sejak tanggal 1 Januari hingga 11 Februari 2020, jumlah tersangka kasus narkoba mencapai 41 orang.
"Sejak tanggal 1 Januari hingga 11 Februari 2020 jumlah kasus narkoba yang diungkap sebanyak 26 kasus yang terdiri dari 15 kasus ditangani Polres dan 11 kasus di jajaran Polsek, dengan jumlah tersangka 41 orang terdiri dari sebanyak 38 orang laki-laki dan 3 orang perempuan" katanya.
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja, sabu-sabu, seluler, uang, kendaraan roda dua dan sebagainya. "Jumlah sabu-sabu sekitar 38,07 gram, ganja seberat 283,03 gram dan enam batang tanaman ganja seberat 20 gram. Sepeda motor ada 21 unit, HP (seluler) 8 unit, uang Rp 1.150.000, ada pipet, bong" jelasnya didampingi Kasat Narkoba, AKP Eduard Tobing.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Sebut Napi Ikut Kendalikan Sabu-sabu dari Penjara