Pengedar Narkoba Sebut Napi Ikut Kendalikan Sabu-sabu dari Penjara

Gimana caranya ya?

Simalungun, IDN Times - Maraknya peredaran narkotika di Simalungun yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali diungkap polisi. Data ini dikumpulkan Polres Simalungun setelah menangkap tiga orang diduga pengguna dan juga pengedar narkotika.

Awalnya, Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan tiga orang diduga tersangka penyalahgunaan narkoba dari salah satu gubuk persawahan, yakni Arianto Batubara alias Partong (32) Angga Satria alias Pentil (26) dan Yudi Surya alias Kipli (23) ketiganya merupakan warga Kampung Buntu, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak permen warna hijau di dalamnya berisi 5 bungkus plastik klip kecil sabu dan 6 bungkus plastik klip kecil kosong, 3 buah pipet 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 unit HP Samsung, 1buah alat isap sabu (bong) dan 1 buah dompet warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga tersangka, polisi mendapat data bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari Riko Ardian (25) warga Kampung III, Nagori Purba Ganda.

1. Riko ditangkap di rumahnya

Pengedar Narkoba Sebut Napi Ikut Kendalikan Sabu-sabu dari Penjarawww.anneahira.com

Ketika polisi berhasil menangkap Riko dari dalam rumahnya dengan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil di dalamnya berisi 16 bungkus plastik klip kecil berisi sabu,1 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 5 bungkus plastik klip besar kosong, 1 buah tas, 2 buah gunting, 1 buah mancis dan buku catatan penjualan, polisi menginterogasinya.

Baca Juga: Semalam, 8 Terpidana Mati Narkoba Akhirnya Dieksekusi

2. Riko diduga selalu berkomunikasi dengan napi yang berada di penjara

Pengedar Narkoba Sebut Napi Ikut Kendalikan Sabu-sabu dari PenjaraIlustrasi narkoba. (Pixabay.com/congerdesign)

Kepada polisi, Riko mengaku jika sabu-sabu miliknya, yang ia edarkan kepada tiga orang tersangka lainnya dipesan dari Samsul Purba, salah seorang napi di Lapas Klas IIA Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

3. Napi diduga melibatkan adiknya untuk edarkan narkoba

Pengedar Narkoba Sebut Napi Ikut Kendalikan Sabu-sabu dari PenjaraPexels.com/Pixabay

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar membenarkan pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut. Pihaknya dikuatkan dengan keterangan demi keterangan para tersangka, apalagi Riko membeberkan bahwa sabu-sabu yang ia edarkan turut melibatkan adik napi Samsul Purba yaitu Suheri Purba (40).

Sayangnya, mata rantai peredaran yang diduga melibatkan napi tersebut masih tuntas.

Sejauh ini, setelah Polisi berhasil meringkus Suheri dari kediamannya di Desa Pematang Kerasaan Rejo, Nagori Bandar, Kecamatan Pematang Bandar dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, uang sejumlah Rp 150 ribu, 2 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam berisi Kartu KTP, ATM atas nama Suheri Purba dan 1 buah kunci sepedamotor jenis Honda Vario, polisi belum meminta keterangan Samsul Purba.

Baca Juga: Darurat Narkoba, BNN Siapkan Area Khusus Napi Narkoba di Nusakambangan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya