Iuran Naik Lagi, 50 Ribu Warga Miskin Simalungun Kehilangan BPJS
Pemkab hanya mampu biayai 33 ribu jiwa saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdampak kepada masyarakat miskin di seluruh Indonesia. Terkhusus yang terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Sebanyak 50.781 jiwa akan diputus keanggotannya.
Hal ini dibenarkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Simalungun, dr Lidya Saragih, Senin (8/6).
Baca Juga: Jumlah Pasien Positif Corona Meningkat, Pemko Siantar Siapkan Perwal
1. Kenaikan iuran berlaku per 1 Juli 2020
Sebagaimana diketahui, pasca kenaikan BPJS Kesehatan mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 muncul putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020. Poinnya adalah adalah menyatakan pembatalan sehingga terhitung tanggal 1 April 2020 besaran iuran sempat kembali mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018, dimana besaran iuran untuk Kelas I Rp 80.000 untuk kelas II Rp 51.000 dan untuk kelas III Rp 25.500.
Namun tidak lama kemudian keluar Perpres Nomor 64 Tahun 2020, sehingga terhitung tanggal 1 Juli 2020 iuran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) mengalami kenaikan, dimana untuk Kelas I sebesar Rp 150.000, untuk kelas II Rp 100.000 dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Baca Juga: Tak Digaji 9 Bulan, ABK Asal Siantar Nekat Lompat dari Kapal China