Hamili Remaja 16 Tahun, Pemuda di Tebing Tinggi Ditangkap saat Mudik
Sudah lama diburu polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tebing Tinggi, IDN Times - Baru beberapa hari mudik untuk merayakan lebaran tahun ini, DAP (20) seorang pemuda yang diduga menghamili remaja 16 tahun ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi, Minggu (18/4/2021). Perkaran ini tengah diselidiki Polres Tebing Tinggi sejak 16 September 2020 tersebut.
Diketahui dari warga, pelaku DAP sedang melintas di Gang Jamu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp750 Juta, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Diadili
1. Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan mengatakan bahwa pelaku sudah lama dicari namun keberadaannya sempat tidak diketahui. "Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menyelidiki dan menemukan tersangka ketika melintas di gang," katanya, Selasa (20/4/2021).
AKP Joshua Nainggolan menyampaikan, DAP adalah warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Sebelumnya langsung melarikan diri usai merudapaksa korban.
Atas tindakan itu, kepada pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 2 Subsidair Pasal 82 ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun.
Baca Juga: Kisah Sedih Alim, Nelayan yang Divonis Mati karena Dijebak Bawa Sabu