Antisipasi Corona, PNS di Simalungun Diperbolehkan Kerja dari Rumah
Sejumlah agenda penting ditunda!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, resmi memberi ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk bekerja tanpa harus masuk kantor. Namun bekerja dari rumah.
Kebijakan ini diputuskan melalui rapat yang dihadiri seluruh pejabat dari masing-masing Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), Senin (16/3).
Baca Juga: [BREAKING] Pemkab Simalungun Berencana Liburkan PNS Karena Corona
1. Kerja dari rumah harus seizin pimpinan
Bupati Simalungun, JR Saragih melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Mixnon Andreas Simamora mengatakan, ASN yang dapat bekerja dari rumah tentu harus seizin dari kepala OPD yang bersangkutan sehingga jangan sampai kesempatan ini disalahgunakan.
"Tapi setiap kepala OPD harus memantau jajarannya sehingga jangan sampai memanfaatkan kesempatan ini tidak melaksanakan tugas atau tupoksinya" kata Sekda.
Ia menegaskan juga, kebijakan ini tidak berlaku untuk keseluruhan ASN, tergantung pada tata cara kerja OPD tempat ASN bertugas karena banyak tugas pelayanan Pemkab Simalungun yang tidak bersentuhan langsung kepada masyarakat.
"Bagi ASN, apabila memungkinkan bekerja dari rumah, silahkan bekerja tanpa harus masuk kantor. Untuk absen hadir, mereka dinyatakan dianggap hadir sampai 2 minggu ke depan sembari dilakukan evaluasi" ucapnya.
Baca Juga: PAUD Hingga SMP di Siantar Libur, Keputusan Disdik Jadi Perdebatan