TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Lagi Tersangka Perampokan Mobil Truk di Simalungun Diringkus

Parang dan golok diamankan sebagai barang bukti

Tiga pelaku digiring polisi untuk dimasukkan ke sel tahanan (IDN Times/Patiar Manurung)

Simalungun, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun bergerak cepat menangkap dua tersangka pelaku aksi perampokan terhadap Romu Yulianto, sopir mobil truk yang sedang melintas di Raya Usang Jalan Lintas Siantar-Saribudolok, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun, Jumat (28/2) sekitar pukul 14.00 WIB, pekan lalu. Sudah 3 orang diamankan dari peristiwa ini.

Atas tindak pidana ini, para tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, Kamis (5/3).

Baca Juga: Nyamar Jadi Polisi dan Merampok, Pelaku Ditangkap Usai Masuk Parit

1. Dua orang tersangka dilumpuhkan tembakan

Dua tersangka berjalan pincang saat digiring polisi dengan tersangka kasus berbeda (IDN Times/Patiar Manurung)

Kaki kedua pelaku yakni, Samser Sinaga (52) warga Huta Parbaba Dolok Desa Pahoda, Kabupaten Samosir dan Januarman Damanik (40) warga Jalan Sriwijaya, Kota Pematangsiantar, terpaksa ditembak polisi karena berupaya melawan saat diminta untuk menunjukkan di mana lokasi pelaku lainnya.

"Kedua tersangka melawan dan berupaya kabur. Sudah diberi peringatan tapi tak dihiraukan. Makanya, kaki kedua tersangka ditembak,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu.

Dari hasil interogasi kepada para tersangka, mereka menghabiskan hasil rampokan untuk berfoya-foya di cafe. Dalam kasus ini, polisi menduga bahwa sejak awal para tersangka sudah siap melakukan tindakan kekerasan kepada korban jika melakukan perlawanan fisik. Hal ini dikaitkan dengan alat bukti yang disita sejauh ini, berupa dua buah golok dan parang, pisau lipat, kawat berbentuk jerat dan balok kayu panjangnya 60 cm.

2. Total pelaku sebanyak 6 orang, 3 diantaranya DPO

Polisi mengamankan mobil yang dikendarai para tersangka setelah terperosot di parit (Dol.IDN Times/Istimewa)

Tertangkapnya keduanya menambah daftar tersangka dalam kasus perampokan tersebut. Keduanya ditangkap dari dalam cafe malam yang ada di daerah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Sebelumnya, polisi sudah menangkap Lambok Hasiholan Napitupulu (41), warga Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Lambok Hasiholan ditangkap ketika bersembuyi di parit, sesaat setelah mobil Toyota Avanza Velos dengan nomor polisi BB 1153 MC yang dikendarai para tersangka saat beraksi terperosok ke parit tak jauh dari lokasi kejadian. Lambok saat itu memilih sembunyi di parit karena bagian tubuhnya masih sakit dan diduga menyulitkannya berlari jauh dari lokasi mobil yang dibawa para tersangka terperosot.

Heribertus mengakui, jajarannya masih punya "pekerjaan rumah" dalam kasus ini. Tiga dari enam pelaku masih belum ditangkap. “Satuan Reskrim Polres Simalungun telah mengamankan 3 orang. Sedang 3 pelaku lainnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial P, S dan RS,” terangnya.

Baca Juga: 3 Jenis Judi Diungkap Polres Simalungun, Salah Satunya Lewat Website

Berita Terkini Lainnya