2 Lagi Tersangka Perampokan Mobil Truk di Simalungun Diringkus
Parang dan golok diamankan sebagai barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun bergerak cepat menangkap dua tersangka pelaku aksi perampokan terhadap Romu Yulianto, sopir mobil truk yang sedang melintas di Raya Usang Jalan Lintas Siantar-Saribudolok, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun, Jumat (28/2) sekitar pukul 14.00 WIB, pekan lalu. Sudah 3 orang diamankan dari peristiwa ini.
Atas tindak pidana ini, para tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, Kamis (5/3).
Baca Juga: Nyamar Jadi Polisi dan Merampok, Pelaku Ditangkap Usai Masuk Parit
1. Dua orang tersangka dilumpuhkan tembakan
Kaki kedua pelaku yakni, Samser Sinaga (52) warga Huta Parbaba Dolok Desa Pahoda, Kabupaten Samosir dan Januarman Damanik (40) warga Jalan Sriwijaya, Kota Pematangsiantar, terpaksa ditembak polisi karena berupaya melawan saat diminta untuk menunjukkan di mana lokasi pelaku lainnya.
"Kedua tersangka melawan dan berupaya kabur. Sudah diberi peringatan tapi tak dihiraukan. Makanya, kaki kedua tersangka ditembak,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu.
Dari hasil interogasi kepada para tersangka, mereka menghabiskan hasil rampokan untuk berfoya-foya di cafe. Dalam kasus ini, polisi menduga bahwa sejak awal para tersangka sudah siap melakukan tindakan kekerasan kepada korban jika melakukan perlawanan fisik. Hal ini dikaitkan dengan alat bukti yang disita sejauh ini, berupa dua buah golok dan parang, pisau lipat, kawat berbentuk jerat dan balok kayu panjangnya 60 cm.
Baca Juga: 3 Jenis Judi Diungkap Polres Simalungun, Salah Satunya Lewat Website