Ditangkap Jelang Akad, Tahanan Nikah di Rutan Polres Aceh Tamiang
Baru pertama kali berlangsung di rutan polres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Tamiang, IDN Times - Tanggal untuk melangsungkan pernikahan yang telah ditetapkan memang tak mudah untuk mengubahnya. Apalagi, bila pihak keluarga mempelai maupun calon pengantin telah menyepakatinya jauh sebelum digelarnya acara.
Alhasil, prosesi yang terbilang sakral bagi dua anak manusia itu pun harus tetap dilaksanakan meski belakangan terjadi hal tidak diinginkan. Seperti yang dialami pasangan MA dan FA di Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca Juga: Usai Bom di Bandung, Polresta Aceh Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk
1. Tahanan narkotika menikah di rutan polres
Ada yang unik namun bersifat sakral di Markas Komando Kepolisian Resor (Makopolres) Aceh Tamiang, pada Rabu (7/12/2022). Salah satu tersangka kasus narkotika, berinisial MA, yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang melangsungkan akad nikah dengan pujaan hatinya, FA.
“Pelaksanaan akad nikah berlangsung di lorong atau selasar ruangan Rutan Makopolres Aceh Tamiang pada hari Rabu 7 Desember 2022. Kedua keluarga mempelai dihadirkan namun tidak banyak,” kata Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Aceh Tamiang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Abdi, pada Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Hindari Pergaulan Bebas, Pemkab Nagan Raya Berlakukan Jam Malam Anak