TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak RUU Kesehatan, 5 Organisasi Profesi Medan Ikut Unjuk Rasa 

Organisasi profesi kesehatan Medan kirim wakil ke Jakarta

Ilustrasi nakes (ANTARA FOTO)

Medan, IDN Times- Lima organisasi profesi (OP) Kesehatan Cabang Medan akan mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) di Jakarta, pada Senin (8/5/23). 

Kelima organisasi profesi Kesehatan tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

"Aksi ini menolak pembahasan RUU (Omnibus Law) yang mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak Kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan," kata Sekretaris IDI Medan dr Sekretaris dr Galdi Walfi, Sabtu (6/5/2023).

Aksi para tenaga kesehatan (Nakes) ini akan digelar di Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Istana Negara.

Baca Juga: Triwulan I 2023, Pertumbuhan Ekonomi Sumut Kontraksi 0,45 Persen

1. Sampaikan sejumlah protes terhadap sikap pemerintah

Lima organisasi profesi (OP) Kesehatan Cabang Medan akan mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) di Jakarta.

Sekretaris IDI Medan mengatakan, penyampaian protes terhadap sikap pemerintah dan DPR yang memaksakan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang dianggap kental kepentingan kapitalis di sektor kesehatan, mengorbankan hal rakyat dan profesi kesehatan.

Selain itu, penyampaian protes juga dilakukan terkait sikap pemerintah yang membungkam suara-suara kritis terhadap kebijakan dan memberhentikan salah satu guru besar Prof Dr Zaenal Muttaqin Sp.BS (K) melalui Direktur RSUP Kariadi Semarang.

"Penyampaian bahwa kami tenaga kesehatan di Kota Medan tetap berpegang teguh kepada sumpah profesi masing-masing untuk mewujudkan kesehatan bagi masyarakat," tegasnya.

2. Sebut RUU Omnibus Law yang diusulkan terlihat aneh

Pixabay.com/StartupStockPhotos

Sementara itu, Ketua PDGI Cabang Medan drg Ranu Putra mengatakan, bahwasanya RUU Omnibus Law yang diusulkan terlihat aneh. Sebab, selain waktu perumusannya yang terlalu singkat, juga tidak memiliki naskah akademik.

"Publik hearing yang dilakukan juga cenderung hanya bersifat sosialisasi. Bahkan, RUU itu bukan hanya merubah UU secara redaksional tetapi substansial," jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Etik, DPRD Sumut akan Panggil Ketua KI Sumut

Berita Terkini Lainnya