Tersangka TPPU, Apin BK Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Pelimpahan tahap II dari penyidik Polda dilakukan hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima pelimpahan tersangka Jonni alias Apin BK, beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyidik Polda Sumut, Kamis (26/1/2023).
Apin BK merupakan tersangka dalam kasus judi online. Tersangka sebagai pengelola bisnis judi online di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan percut Seituan, Deli Serdang.
Baca Juga: Apin BK Diserahkan ke Jaksa, Kapolda Singgung Soal Konsorsium 303
1. Pelimpahan tahap II dari penyidik Polda dilakukan hari ini, Kamis (26/1/2023)
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, membenarkan menerima pelimpahan tahap II tersebut.
"Iya benar. Hari ini kita terima Tahap II dari penyidik Polda dengan tersangka Apin BK terkait kasus dugaan TPPU," jelas Simon melalui Kasi Pidum Kejari Medan Faisol, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: 14 Anggota Bos Judi Online Apin BK Mulai Diadili di PN Medan