TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka TPPU, Apin BK Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Pelimpahan tahap II dari penyidik Polda dilakukan hari ini

Polisi membawa tersangka bandar judi daring Apin BK (kanan) saat tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (17/10/2022). Polri memindahkan Apin dari Bareskrim Polri di Jakarta ke Polda Sumut di Medan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan kasus yang menjeratnya. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Medan, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima pelimpahan tersangka Jonni alias Apin BK, beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyidik Polda Sumut, Kamis (26/1/2023).

Apin BK merupakan tersangka dalam kasus judi online. Tersangka sebagai pengelola bisnis judi online di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan percut Seituan, Deli Serdang.

Baca Juga: Apin BK Diserahkan ke Jaksa, Kapolda Singgung Soal Konsorsium 303

1. Pelimpahan tahap II dari penyidik Polda dilakukan hari ini, Kamis (26/1/2023)

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, membenarkan menerima pelimpahan tahap II tersebut.

"Iya benar. Hari ini kita terima Tahap II dari penyidik Polda dengan tersangka Apin BK terkait kasus dugaan TPPU," jelas Simon melalui Kasi Pidum Kejari Medan Faisol, Kamis (26/1/2023).

2. Berikut ini sejumlah barang bukti yang diterima dari penyidik Polda

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Simon mengatakan, adapun jumlah barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up.

"Dengan total aset yang disita senilai Rp157 miliar lebih," ungkapnya.

Baca Juga: 14 Anggota Bos Judi Online Apin BK Mulai Diadili di PN Medan

Berita Terkini Lainnya