Terlilit Utang, Abang Becak Motor Simpan 52 Kg Sabu di Rumahnya
Awalnya tak menyangka jika barang kiriman itu sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Terdakwa Zulkifli (44) warga Jalan Pertiwi, Medan Tembung menerima pekerjaan untuk menyimpan sabu seberat 52 Kg karena terlilit utang. Namun, awalnya ia tak menyangka bahwa pekerjaan sebagai penerima dan penyimpan barang kiriman milik Arifin (DPO) selama ini adalah narkotika jenis sabu.
"Terdakwa menerima tawaran Aripin (DPO) disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu Terdakwa bercerita masalah ekonomi kepada Arifin. Namun, untuk sementara dan Arifin (DPO) belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud adalah Narkotika." kata Jaksa.
Baca Juga: Bawa Sabu 30 Kg, 2 Kurir Asal Aceh Divonis Hukuman Mati
1. Tim BNN langsung masuk ke dalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu di bawah tempat tidur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulvia mengatakan, bahwa pada hari selasa tanggal 10 Desember 2019, terdakwa sedang mengendarai becak motor (Bentor) untuk menyerahkan dua bungkus Narkotika jenis sabu keseseorang bernama Alwi (DPO).
"Pada saat terdakwa mengendarai bentor ada Petugas BNN memberhentikan Bentor yang dikendarai terdakwa dan Tim BNN melakukan pemeriksaan dan ditemukan di Jok sabu seberat 2 Kg dan terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN, selanjutnya terdakwa mengaku kalau ada Narkoba lainnya yang disimpan dalam Rumahnya," terang jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagaria, di Ruang Cakra VIII, Senin (13/7/2020).
Kemudian, tim BNN langsung masuk kedalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu dibawah tempat tidur berada di bagian tengah rumah ditemukan 20 bungkus Teh China Guanyinwang berisi sabu.
Baca Juga: 40 Kg Sabu Gagal Edar, Pelaku Juga Pernah Buang 160 Kg Sabu di Laut