Bawa Sabu 30 Kg, 2 Kurir Asal Aceh Divonis Hukuman Mati 

Aksi keduanya dihentikan di Tol Megawati Diski

Medan, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Syarifuddin M Jafar alias Pudin (41) dan Saifuddin alias Udin (42). Kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 30 kg.

Pudin merupakan warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang Kabupaten Aceh Timur, sedangkan Udin, warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada Kecamatan Dawantara Kabupaten Aceh Utara.

"Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Sayuti dalam sidang secara online di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/7/2020).

1. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah

Bawa Sabu 30 Kg, 2 Kurir Asal Aceh Divonis Hukuman Mati (Dok.IDN Times/Istimewa)

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU Mariati Siboro dan Maria Tarigan. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir. Senada dengan sikap JPU.

Dalam dakwaan JPU Mariati Siboro dan Maria Tarigan, perkara ini bermula pada tanggal 11 November 2019 sekitar jam 22.00 WIB. Malam hari itu, terdakwa Syarifuddin M Jafar alias Pudin diajak oleh Nanda melalui telepon selular untuk bekerja mengantar sabu ke Medan.

Baca Juga: 40 Kg Sabu Gagal Edar, Pelaku Juga Pernah Buang 160 Kg Sabu di Laut

2. Menjemput sabu seberat 30 kilogram bersama Saifuddin alias Udin di Aceh Tamiang

Bawa Sabu 30 Kg, 2 Kurir Asal Aceh Divonis Hukuman Mati (Ilustrasi narkoba) IDN Times/Sukma Shakti

Keesokan harinya, Syarifuddin bertemu dengan Nanda di Lhokseumawe untuk memberikan satu unit hape. Syarifuddin menjelaskan kalau ingin menelpon soal sabu melalui hape tersebut.

"Selanjutnya, pada tanggal 15 November 2019, Nanda menghubungi Syarifuddin untuk menjemput sabu seberat 30 kilogram bersama Saifuddin alias Udin di Aceh Tamiang dengan upah Rp 40 juta," ujar JPU.

Lalu, Saifuddin setuju dan mereka langsung berangkat ke Aceh Tamiang untuk menjemput paket menggunakan bus. Sesampainya di lokasi, Syarifuddin dan Saifuddin berjumpa dengan orang suruhan Nanda bernama Ompong.

3. Polisi yang mendapat informasi langsung memberhentikan keduanya. Saat diperiksa ditemukan 1 tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut

Bawa Sabu 30 Kg, 2 Kurir Asal Aceh Divonis Hukuman Mati (Dok.IDN Times/Istimewa)

Keduanya diberikan Ompong sebuah mobil Toyota Avanza BL 1180 UL yang sudah ada satu tas jinjing berisi sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat 30 kilogram.

Setelah berangkat, keduanya dihubungi oleh Nanda agar tidak terlalu buru-buru dan diupayakan sampai Medan, harus dini hari. Pada tanggal 18 November 2019, sekitar jam 01.00 WIB, keduanya sampai di gerbang tol Megawati, Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

"Polisi yang mendapat informasi langsung memberhentikan keduanya. Saat diperiksa ditemukan 1 tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut," kata JPU Maria.

Baca Juga: Istri Jamaluddin Divonis Hukuman Mati, Selingkuhannya Seumur Hidup

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya