Terima Suap, 14 Eks DPRD Sumut Dituntut 4,5 hingga 5 Tahun Bui
Tuntutannya berbeda-beda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, dengan hukuman yang berbeda-beda. Mereka dinilai terbukti menerima suap uang 'ketuk palu' dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Adapun yang dituntut lima tahun penjara yakni Samsul Hilal dan Ramli. Kemudian, Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budiningsih dan Sudirman Halawa, dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara.
Selain itu, mantan Ketua DPD PDI Perjuangan, Japorman Saragih, Rahmat Pardamean, Nurhasanah, Jamaludin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, juga masing-masing dituntut empat tahun penjara.
"Para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata JPU KPK, Hendra Eka Syahputra dihadapan majelis hakim diketuai, Immanuel Tarigan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Kasus Suap 14 Anggota DPRD Sumut, Hakim Pertanyakan Daftar SKPD
1. Ke-14 mantan anggota dewan tersebut, kata JPU, bersalah melanggar pasal berikut ini
Ke-14 mantan anggota dewan tersebut, kata JPU, bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Kasus Suap Gatot, 14 Eks DPRD Sumut Dapat Rp377 Juta sampai Rp752 Juta