Terbukti Menyuap M Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Dibui 16 Bulan
Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, divonis satu tahun empat bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyuap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan jabatannya sebagai Sekda Tanjungbalai.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yusmada secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji berupa uang kepada seseseorang dalam hal ini kepala daerah. Menjatuhkan hukuman pidana terhadapnya selama satu tahun empat bulan penjara, denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan," kata majelis hakim diketuai Eliwarti dalam persidangan yang digelar virtual di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Medan, Senin (24/1/2022).
1. Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara
Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam dakwaan tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta. Terungkap juga, uang suap itu berdasarkan permintaan dari Syahrial.
Baca Juga: 11 Pekerja Migran Jalur Ilegal Ditangkap di Tanjungbalai
Baca Juga: Eks Penyidik Ungkap Peran Wakil Ketua KPK di Kasus Korupsi M Syahrial