TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Menyuap M Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Dibui 16 Bulan

Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, divonis satu tahun empat bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyuap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan jabatannya sebagai Sekda Tanjungbalai.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yusmada secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji berupa uang kepada seseseorang dalam hal ini kepala daerah. Menjatuhkan hukuman pidana terhadapnya selama satu tahun empat bulan penjara, denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan," kata majelis hakim diketuai Eliwarti dalam persidangan yang digelar virtual di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Medan, Senin (24/1/2022).

1. Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam dakwaan tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta. Terungkap juga, uang suap itu berdasarkan permintaan dari Syahrial.

Baca Juga: 11 Pekerja Migran Jalur Ilegal Ditangkap di Tanjungbalai

2. Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda Tanjungbalai

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

JPU Siswandono menyebut, awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp500 juta untuk Syahrial.

Terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp200 juta. Diserahkan terlebih dahulu Rp100 juta. Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda Tanjungbalai, mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan).

Kemudian pada 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Baca Juga: Eks Penyidik Ungkap Peran Wakil Ketua KPK di Kasus Korupsi M Syahrial

Berita Terkini Lainnya