Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Nakhoda Myanmar Didenda Rp500 Juta
Sebelumnya, ia dituntut JPU membayar denda Rp1 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Aung Kyaw Soe (37), nakhoda warga negara Myanmar dihukum membayar denda Rp500 juta, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana menangkap ikan di perairan Indonesia.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir saat bersidang di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Tanpa Induk, Bayi Orangutan Tapanuli Diselamatkan Warga Taput
1. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana
Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan di perairan Indonesia.
Dari perbuatannya itu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 71 A UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Baca Juga: Gajah Dargo Mati di BNWS, BBKSDA Sumut Irit Komentar