TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Nakhoda Myanmar Didenda Rp500 Juta

Sebelumnya, ia dituntut JPU membayar denda Rp1 juta

Foto hanya ilustrasi. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Medan, IDN Times- Aung Kyaw Soe (37), nakhoda warga negara Myanmar dihukum membayar denda Rp500 juta, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana menangkap ikan di perairan Indonesia. 

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir saat bersidang di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Tanpa Induk, Bayi Orangutan Tapanuli Diselamatkan Warga Taput

1. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana

ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan di perairan Indonesia.

Dari perbuatannya itu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 71 A UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

2. Terdakwa menerima putusan majelis hakim

ilustrasi uang (IDN Times/Reza Iqbal)

Putusan majelis hakim jauh lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lorita Pane dari Kejari Belawan yang menuntut terdakwa dengan denda Rp1 juta.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Aung Kyaw Soe melalui penerjemah yang mendampinginya saat sidang menyatakan, menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Gajah Dargo Mati di BNWS, BBKSDA Sumut Irit Komentar

Berita Terkini Lainnya