Sumut PPKM Level 3, Gubernur Larang ASN Cuti Natal dan Tahun Baru
Dilarang bepergian ke luar daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Sumut.
Penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Polda Aceh Tingkatkan Pengamanan Jelang Milad GAM 4 Desember
1. Pembatasan spesifik yang dilakukan dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar
Melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021, pembatasan spesifik yang dilakukan antara lain dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.
Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk Satgas Prokes bersama dengan Satgas daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan daring, jumlah yang diperbolehkan offline tidak lebih 50 persen.
“Kita perlu antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran COVID-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat,” kata Edy, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: Bak Eric Cantona, Saktiawan Sinaga Tendang Penonton di Liga 3 Sumut