Sidang Wali Kota Syahrial, Terungkap Suap Rp1,5 Miliar Ide Pengacara
Stepanus sering berkomunikasi dengan terdakwa lewat Signal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) suap mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial berlangsung secara virtual di Ruang Cakra IV, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).
Dalam persidangan, terungkap uang suap Rp1,5 miliar disebut merupakan ide dari oknum pengacara bernama Maskur Husain (tersangka lain), untuk mengurus kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai agar dihentikan.
Hal itu dikatakan oknum penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap senilai Rp1,695 miliar dengan terdakwa Muhamad Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non aktif di Ruang Cakra IV.
"Uang Rp1,5 miliar untuk pengurusan perkara jual beli jabatan merupakan ide dari Maskur Husain," ucap Stepanus dihadapan Hakim Ketua, As'ad Rahim Lubis.
Baca Juga: Suap Petugas KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota Tanjungbalai Syahrial
1. Stepanus sering berkomunikasi dengan terdakwa lewat aplikasi Signal
Dikarenakan hal tersebut, Stepanus sering berkomunikasi dengan terdakwa lewat aplikasi Signal. Apa jawaban terdakwa diteruskan kepada Maskur Husain. "Termasuk angka Rp1,5 miliar yang diiyakan terdakwa," ucap Stepanus.
Dia membenarkan bahwa meminta agar terdakwa mentransfer uang secara bertahap kepada saudara teman perempuannya bernama Riefka Amalia. Kemudian, untuk mengurus perkara tersebut, Stepanus mengakui mendapatkan komisi sebesar Rp200 juta dari Maskur Husain.
"Saya pernah bertemu langsung dengan terdakwa di Kota Pematangsiantar. Di salah satu warung mie, saya menerima uang cash Rp210 juta dari terdakwa," ucap Stepanus.
Baca Juga: [BREAKING] Wali Kota Tanjungbalai Suap Rp1,5 M ke Penyidik KPK