Sidang Wali Kota Syahrial, Terungkap Suap Rp1,5 Miliar Ide Pengacara

Stepanus sering berkomunikasi dengan terdakwa lewat Signal

Medan, IDN Times - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) suap mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial berlangsung secara virtual di Ruang Cakra IV, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).

Dalam persidangan, terungkap uang suap Rp1,5 miliar disebut merupakan ide dari oknum pengacara bernama Maskur Husain (tersangka lain), untuk mengurus kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai agar dihentikan.

Hal itu dikatakan oknum penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap senilai Rp1,695 miliar dengan terdakwa Muhamad Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non aktif di Ruang Cakra IV. 

"Uang Rp1,5 miliar untuk pengurusan perkara jual beli jabatan merupakan ide dari Maskur Husain," ucap Stepanus dihadapan Hakim Ketua, As'ad Rahim Lubis.

1. Stepanus sering berkomunikasi dengan terdakwa lewat aplikasi Signal

Sidang Wali Kota Syahrial, Terungkap Suap Rp1,5 Miliar Ide PengacaraPenyidik KPK dari unsur kepolisian, Stepanus Robin Pattuju diborgol dan ditangkap KPK karena terima suap dari Wali Kota Tanjungbalai (www.instagram.com/@official.kpk)

Dikarenakan hal tersebut, Stepanus sering berkomunikasi dengan terdakwa lewat aplikasi Signal. Apa jawaban terdakwa diteruskan kepada Maskur Husain. "Termasuk angka Rp1,5 miliar yang diiyakan terdakwa," ucap Stepanus.

Dia membenarkan bahwa meminta agar terdakwa mentransfer uang secara bertahap kepada saudara teman perempuannya bernama Riefka Amalia. Kemudian, untuk mengurus perkara tersebut, Stepanus mengakui mendapatkan komisi sebesar Rp200 juta dari Maskur Husain.

"Saya pernah bertemu langsung dengan terdakwa di Kota Pematangsiantar. Di salah satu warung mie, saya menerima uang cash Rp210 juta dari terdakwa," ucap Stepanus.

Baca Juga: Suap Petugas KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota Tanjungbalai Syahrial

2. Stepanus membantah beberapa poin berkaitan dengan nama Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsudin

Sidang Wali Kota Syahrial, Terungkap Suap Rp1,5 Miliar Ide PengacaraEks Penyidik KPK Stepanus Robin. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung lebih 2 jam itu, beberapa poin berkaitan dengan nama Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsudin sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibantah Stepanus.

Di antaranya poin tentang Stepanus diperkenalkan Azis kepada terdakwa di rumah dinas, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Kota Jakarta Selatan. "Pertanyaan itu berulang kali dipertanyakan kepada saya oleh penyidik KPK. Tapi setelah saya ingat-ingat lagi, saya diperkenalkan dengan terdakwa oleh Dedi, ajudan Pak Syamsuddin," bantah Stepanus.

"Di 2 BAP saudara yakni sama-sama bulan April 2021 pada tanggal 22 dan 27 ada jeda. Bagaimana bisa saudara kemudian membantah keterangan yang sama menyebutkan bahwa saudara M Azis Syamsudin lah yang memperkenalkan saudara dengan terdakwa di rumah dinas," kata salah satu anggota tim JPU, Budhi Sarumpaet.

"Saya ditangkap tanggal 21 April 2021. Waktu itu tertekan, stres, Yang Mulia. Karena bolak balik itu saja yang ditanyakan," timpal Stepanus. Bantahan selanjutnya mengenai keterangan Stepanus di poin 40 BAP mengenai pesan teks maupun percakapan langsung via Signal.

3. Majelis hakim pun menimpali agar tim JPU menghadirkan penyidik yang memeriksa Stepanus pada sidang selanjutnya

Sidang Wali Kota Syahrial, Terungkap Suap Rp1,5 Miliar Ide PengacaraKetua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Saat itu, Azis mengatakan kepada Stepanus,  "Apa yang bisa dibantu, dibantu lah". Majelis hakim pun menimpali agar tim JPU menghadirkan penyidik yang memeriksa Stepanus (verbal lisan) pada persidangan selanjutnya.

Sedangkan keterangan lain seperti BAP poin 42, pesan teks agar Syahrial tidak dijadikan tersangka oleh penyidik KPK, Stepanus membenarkan. Dalam persidangan ini, M Azis Syamsudin juga memberikan keterangan. 

Baca Juga: [BREAKING] Wali Kota Tanjungbalai Suap Rp1,5 M ke Penyidik KPK

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya