[BREAKING] Disuap Rp1,5 M, Penyidik KPK Janji Setop Kasus Korupsi di Tanjungbalai

Rp1,3 miliar telah diterima penyidik KPK

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Tanjungbalai Syahrial, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Patujju dan pengacara bernama Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Syahrial diduga memberi suap Rp1,5 miliar kepada Stepanus agar penyelidikan KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.

Ia mentransfer uang sebanyak 59 kali lewat rekening Riefka Amalia, yang merupakan temannya dan Stepanus, serta secara tunai. Total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 miliar.

"Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Syahrial kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Firli mengatakan, Stepanus dan Syahrial diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Pertemuan ketiganya berlangsung di rumah dinas Aziz pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan, dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Baca Juga: [BREAKING] Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Disebut di Kasus Suap Penyidik KPK

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya