Siap Terapkan Normal Baru di Kota Medan, Akhyar: Intinya Wajib Masker
Diterapkan di kantor pelayanan publik, pendidikan dan usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dalam rangka mendukung Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, Kota Medan siap melaksanakan kondisi new normal. Hal ini guna mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemik COVID-19.
Baca Juga: Protokol Normal Baru Olahraga Disiapkan, Kompetisi Jalan Lagi?
1. Akhyar tengah menyiapkan aturan yang menjadi rujukan dari KMK termasuk di kantor pelayanan publik pemerintahan, dunia pendidikan dan dunia usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang selama ini sudah dilakukan
Akhyar Nasution, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, mengatakan tengah menyiapkan aturan yang menjadi rujukan dari KMK termasuk di kantor pelayanan publik pemerintahan, dunia pendidikan dan dunia usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang selama ini sudah dilakukan.
"Apalagi, kondisi new normal, dinilai sejalan dengan isi Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah diterapkan di Kota Medan. Intinya, wajib masker, guna mencegah diri dan orang lain dari penularan COVID-19," kata Akhyar saat menerima kunjungan kerja Tim Pansus COVID-19 DPRD Sumut di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan, Gedung Serbaguna Dharma Wanita, Jalan Rotan, Rabu (27/5).
Baca Juga: Jelang New Normal, Ini Protokol Kesehatan Sektor Jasa dan Perdagangan