Ini Protokol Kesehatan Sektor Jasa dan Perdagangan Jelang New Normal

Pengusaha, pekerja, hingga pelanggan harus patuhi protokol

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan panduan pencegahan penularan virus corona atau COVID-19, untuk mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan. Protokol ini dalam rangka menyambut new normal atau tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemik.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020, tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (area publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Protokol pencegahan penularan virus corona tersebut berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen, hingga masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan.

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemik COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik), di mana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” ujar Terawan, Selasa (26/5), seperti dikutip dari laman situs Kemenkes.

“Surat edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pencegahan penularan (COVID-19) bisa terwujud,” sambung Terawan.

1. Pedoman bagi pengelola tempat kerja atau pengusaha pada sektor jasa dan perdagangan

Ini Protokol Kesehatan Sektor Jasa dan Perdagangan Jelang New NormalSuasana restoran cepat saji saat PSBB Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Berikut adalah panduan pengurus, pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan:

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap empat jam sekali).

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha.

c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta melakukan pemeriksaan kesehatan.

e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap New Normal di Tempat Kerja dari Kemenkes

2. Meminimalkan kontak dengan pelanggan hingga aturan menjaga jarak

Ini Protokol Kesehatan Sektor Jasa dan Perdagangan Jelang New NormalPolisi gunakan kostum "celuluk" untuk sosialisasi COVID-19 di Bali (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Surat edaran ini juga mengatur tentang penyediaan informasi hingga penerapan menjaga jarak, sebagaimana berikut ini:

f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.

g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal satu meter:
1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).

i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
2) Menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

3. Pekerja wajib sehat saat bekerja

Ini Protokol Kesehatan Sektor Jasa dan Perdagangan Jelang New NormalBigmall Samarinda menjadi salah satu tujuan warga memenuhi kebutuhan jelang lebaran. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Sementara bagi pekerja yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

a. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, atau sakit tenggorokan, disarankan tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.

c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.

e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.

f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.

g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

4. Panduan bagi pelanggan, mulai dari mengenakan masker hingga jaga jarak.

4. Konsumen atau pelanggan juga harus memenuhi syarat ini

Ini Protokol Kesehatan Sektor Jasa dan Perdagangan Jelang New NormalIlustrasi (Dok.Humas Jabar)

Selain pengusaha atau pelaku usaha, panduan juga berlaku bagi konsumen atau pelanggan, seperti berikut ini:

a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik.
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter dengan orang lain.

Baca Juga: New Normal COVID-19: Karyawan Harus Jaga Jarak 1 Meter saat Kerja

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya