Selundupkan Sabu Untuk Tahanan, Oknum Polisi Dihukum 8,5 Tahun Penjara
Perbuatan terungkap saat berada di Kantor Polrestabes Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Ade Saputra Ginting, mantan polisi yang bertugas di Polrestabes tersebut terbukti bersalah menjadi perantara penyelundupan narkotika jenis sabu untuk seorang tahanan di RTH Polrestabes Medan. Ia dihukum selama delapan tahun enam bulan penjara (8,5 tahun).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Saputra Ginting terbukti bersalah menjadi perantara menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun enam bulan penjara," kata hakim Denny Lumban Tobing, pada persidangan yang digelar virtual di Ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Merasa Ditelantarkan, 2 Anak Gugat Ibu Kandungnya Rp12 Miliar
1. Ia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan
Warga Jalan Medan-Binjai Km 15, Diski, Deliserdang, ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang sudah tiga dilakukan tersebut, melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Sama-sama Memesona! 10 Adu Gaya Amanda Manopo Vs Ayya Renita