TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selundupkan Sabu Untuk Tahanan, Oknum Polisi Dihukum 8,5 Tahun Penjara

Perbuatan terungkap saat berada di Kantor Polrestabes Medan

Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Ade Saputra Ginting, mantan polisi yang bertugas di Polrestabes tersebut terbukti bersalah menjadi perantara penyelundupan narkotika jenis sabu untuk seorang tahanan di RTH Polrestabes Medan. Ia dihukum selama delapan tahun enam bulan penjara (8,5 tahun). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Saputra Ginting terbukti bersalah menjadi perantara menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun enam bulan penjara," kata hakim Denny Lumban Tobing, pada persidangan yang digelar virtual di Ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Merasa Ditelantarkan, 2 Anak Gugat Ibu Kandungnya Rp12 Miliar

1. Ia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan

Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Warga Jalan Medan-Binjai Km 15, Diski, Deliserdang, ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang sudah tiga dilakukan tersebut, melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

2. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Sri Delyanti

(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Perbuatan terdakwa yang memberatkan adalah karena merupakan seorang polisi dan tidak membantu pemerintah memberantas narkotika. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Sri Delyanti. Menanggapi putusan itu terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Sama-sama Memesona! 10 Adu Gaya Amanda Manopo Vs Ayya Renita

Berita Terkini Lainnya