PPKM Mikro, Kegiatan Tempat Ibadah Diperbolehkan dengan Prokes Ketat
Gubernur Edy imbau masyarakat Sumut untuk bersedia divaksin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak melarang kegiatan ibadah di tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Ibadah rutin tetap diperbolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
“Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan Prokes yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing,” ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelum acara Vidcom bersama Menteri Koordinator Perekonomian di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Medan dan Sibolga Masuk Perketatan PPKM Mikro, Mal Tutup Jam 5 Sore
1. Tempat ibadah dibuka dengan menerapkan prokes ketat
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, disampaikan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.
Namun semuanya tergantung kondisi daerah, jika Pemerintah Daerah menyatakan penyebaran COVID-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan Prokes yang ketat.
Disampaikannya, saat ini penyebaran COVID-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus COVID-19 di Sumut belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat ibadah.
“Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus menerapkan Prokes dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat,” katanya.
Baca Juga: PPKM Diperketat, Mulai Besok Mal di Medan Tutup Jam 5 Sore