TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Mikro, Kegiatan Tempat Ibadah Diperbolehkan dengan Prokes Ketat

Gubernur Edy imbau masyarakat Sumut untuk bersedia divaksin

Seorang umat Hindu melaksanakan ibadah di Pura yang sudah disiapkan tanda jarak di Pura Kerta Jaya, Kota Tangerang, Banten, Selasa (15/9/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak melarang kegiatan ibadah di tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Ibadah rutin tetap diperbolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

“Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan Prokes yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing,” ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelum acara Vidcom bersama Menteri Koordinator Perekonomian di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Medan dan Sibolga Masuk Perketatan PPKM Mikro, Mal Tutup Jam 5 Sore

1. Tempat ibadah dibuka dengan menerapkan prokes ketat

Ilustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, disampaikan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.

Namun semuanya tergantung kondisi daerah, jika Pemerintah Daerah menyatakan penyebaran COVID-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan Prokes yang ketat.

Disampaikannya, saat ini penyebaran COVID-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus COVID-19 di Sumut belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat ibadah.

“Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus menerapkan Prokes dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat,” katanya. 

2. Edy juga menyarankan masyarakat agar tetap di rumah dan disiplin menerapkan Prokes 5M

Misa Natal di Gereja HKTY Ganjuran terapkan prokes secara ketat. IDN Times/Daruwaskita

Selain itu, Edy juga menyarankan masyarakat agar tetap di rumah dan disiplin menerapkan Prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

“Hingga saat ini, penerapan protokol kesehatan secara ketat adalah cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran COVID-19,” katanya.

Baca Juga: PPKM Diperketat, Mulai Besok Mal di Medan Tutup Jam 5 Sore

Berita Terkini Lainnya