PPKM Dicabut, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat
Terdapat protokol kesehatan yang tetap diterapkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM dicabut dikarenakan perkembangan kasus COVID-19 telah mengalami tren penurunan dalam beberapa bulan terakhir.
Meskipun PPKM dicabut, terdapat protokol kesehatan yang tetap diterapkan. Hal ini juga berlaku pada aturan menggunakan transportasi pesawat. Berikut ini, IDN Times merangkum syarat terbaru.
Baca Juga: Cek Arus Mudik Natal di Bandara Kualanamu, Wagub Ijeck: Kondusif
1. Tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19
Setelah status PPKM dicabut, penumpang tidak lagi harus menunjukkan bukti hasil tes negatif PCR atau Antigen COVID-19. Namun, terdapat beberapa protokol kesehatan yang tetap diterapkan untuk perjalanan dengan pesawat.
Termasuk, tetap menggunakan masker. Untuk syarat naik pesawat terbaru, masih sama seperti dengan kebijakan bepergian untuk liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca Juga: Inflasi Sumut 1,50 Persen, Tomat dan Cabai Merah Jadi Pemicu