TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Dicabut, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat 

Terdapat protokol kesehatan yang tetap diterapkan

unsplash.com/@odiin

Medan, IDN Times- Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM dicabut dikarenakan perkembangan kasus COVID-19 telah mengalami tren penurunan dalam beberapa bulan terakhir.

Meskipun PPKM dicabut, terdapat protokol kesehatan yang tetap diterapkan. Hal ini juga berlaku pada aturan menggunakan transportasi pesawat. Berikut ini, IDN Times merangkum syarat terbaru.

Baca Juga: Cek Arus Mudik Natal di Bandara Kualanamu, Wagub Ijeck: Kondusif 

1. Tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19

unsplash.com/Element5 Digital

Setelah status PPKM dicabut, penumpang tidak lagi harus menunjukkan bukti hasil tes negatif PCR atau Antigen COVID-19. Namun, terdapat beberapa protokol kesehatan yang tetap diterapkan untuk perjalanan dengan pesawat.

Termasuk, tetap menggunakan masker. Untuk syarat naik pesawat terbaru, masih sama seperti dengan kebijakan bepergian untuk liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

2. Menggunakan masker dan hand sanitizer

ilustrasi memakai masker ganda (news.weill.cornell.edu)

Selain itu, penumpang juga disarankan untuk menggunakan masker medis kain tiga lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Lalu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan. Tak hanya itu, penumpang juga dapat mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer. 

Baca Juga: Inflasi Sumut 1,50 Persen, Tomat dan Cabai Merah Jadi Pemicu

Berita Terkini Lainnya