PPKM Darurat, Pengadilan Negeri Medan Perketat Prokes Persidangan
Sidang masih dilakukan secara virtual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan di Medan sejak beberapa hari lalu. Untuk mendukung penerapan itu, Pengadilan Negeri (PN) Medan memperketat protokol kesehatan (prokes) dalam persidangan secara virtual.
“Kita berpatokan dengan surat dari Wali Kota Medan tentang PPKM Darurat. Jadi untuk persidangan, sebenarnya kita sudah berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang tata cara persidangan di tengah pandemik COVID-19,” ujar Humas PN Medan, Tengku Oyong saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Yulfira Barkah Berharap Olahraga Badminton Diperhatikan Pemerintah
1. Sidang dilakukan masih secara video conference menggunakan handphone
Tengku Oyong menjelaskan, sebelumnya PN Medan telah menerapkan sidang di tengah pandemik COVID-19 secara virtual. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI no 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Dengan memperketat protokol kesehatan selama proses sidang.
“Jadi sidangnya secara video conference menggunakan handphone atau televisi yang ada di ruang sidang. Terdakwanya berada di Rutan atau di kantor polisi, jaksanya sidang di kantor masing-masing,” katanya.
Baca Juga: Pedagang Kain Protes PPKM Darurat di Medan: Kami Mau Makan Apa?