TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Darurat, Pengadilan Negeri Medan Perketat Prokes Persidangan 

Sidang masih dilakukan secara virtual

Sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Medan, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan di Medan sejak beberapa hari lalu. Untuk mendukung penerapan itu, Pengadilan Negeri (PN) Medan memperketat protokol kesehatan (prokes) dalam persidangan secara virtual.

“Kita berpatokan dengan surat dari Wali Kota Medan tentang PPKM Darurat. Jadi untuk persidangan, sebenarnya kita sudah berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang tata cara persidangan di tengah pandemik COVID-19,” ujar Humas PN Medan, Tengku Oyong saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Yulfira Barkah Berharap Olahraga Badminton Diperhatikan Pemerintah

1. Sidang dilakukan masih secara video conference menggunakan handphone

pexels.com/@nurseryart

Tengku Oyong menjelaskan, sebelumnya PN Medan telah menerapkan sidang di tengah pandemik COVID-19 secara virtual. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI no 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Dengan memperketat protokol kesehatan selama proses sidang.

“Jadi sidangnya secara video conference menggunakan handphone atau televisi yang ada di ruang sidang. Terdakwanya berada di Rutan atau di kantor polisi, jaksanya sidang di kantor masing-masing,” katanya. 

2. Pegawai yang bekerja dari rumah sebanyak 75 persen

Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan, bahwa pihaknya telah menjalankan tata cara PPKM Darurat yakni pegawai yang bekerja dari rumah sebanyak 75 persen. Sedangkan yang aktif di kantor sebanyak 25 persen.

“Sejak hari Senin (12/7/2021), kita sudah menerapkannya. Bahkan pegawai sudah kita suruh bekerja dari rumah sebanyak 75 persen. Selain itu, kantin saja sudah kami larang untuk menerima makan di tempat. Jadi kalau mau pesan, pihak kantin yang antarkan ke ruangan masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga: Pedagang Kain Protes PPKM Darurat di Medan: Kami Mau Makan Apa?

Berita Terkini Lainnya