TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjagal Kucing Tayo Seharga Rp12 Juta Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Masih ingat gak kasus penjagal kucing di Medan?

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo, menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Rafeles Simanjuntak (29) pencuri kucing tayo dalam sidang virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/8/2021). Kasus penjagal atau pencuri kucing tayo ini sempat viral beberapa waktu lalu. Diduga kucing tersebut untuk dikonsumsi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo.

Baca Juga: Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara 

Baca Juga: Viral Video Selebgram Memaki Petugas Dishub, Ini Reaksi Wali Kota

1. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara

IDN Times/Sukma Sakti

Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hendra.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Menyikapi vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

2. Terdakwa terbukti mencuri kucing milik Sonia Rizkika dengan jenis persia big bone

Unsplash.com/ramiz dedakovic

Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, Elang (belum tertangkap) mengajak terdakwa Rafeles Simanjuntak untuk menangkap kucing. Lalu, terdakwa mengiyakan ajakan tersebut dan mengambil dua karung goni serta tali plastik. Kemudian, terdakwa bersama Elang pergi dengan menggunakan becak barang miliknya.

"Saat melihat kucing milik Sonia Rizkika dengan jenis persia big bone warna bulu hitam putih, terdakwa turun dari becak tersebut. Sedangkan Elang menunggu di becak. Dengan menggunakan karung goni, terdakwa mengambil kucing tersebut dan memasukkannya serta mengikatnya," ujar JPU.

Baca Juga: Pembacok Arpan Tujuh Bulan Lalu Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terkini Lainnya