TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Merasa Ditelantarkan, 2 Anak Gugat Ibu Kandungnya Rp12 Miliar

Mereka adalah anak korban kecelakaan pesawat Mandala 2005

Istimewa/IDN Times

Medan, IDN Times - Dua remaja Lando F Sinurat (23) dan Lydia Sri Thalita Sinurat (19) masing-masing berstatus penggugat I dan II, melayangkan gugatan terhadap ibu kandungnya, Ria Desi N Hutapea (tergugat) ke Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya mereka merasa tidak dinafkahi selama lima tahun.

Dua anak itu menggugat Ibunya hingga Rp12 miliar. Kedua anak tersebut merupakan anak dari salah satu korban kecelakaan pesawat Mandala Air pada 2005 lalu yakni Fery Donald Sinurat.

Baca Juga: Disepakati DPRD, Akhyar: Saya Wali Kota Medan Tersingkat

1. Sidang beragendakan bantahan penggugat atas jawaban tergugat (replik)

IDN Times/Sukma Shakti

Dalam sidang yang digugat di Ruang Cakra IV PN Medan, Senin (25/1), beragendakan bantahan penggugat atas jawaban tergugat (replik). Penggugat melalui kuasa hukumnya Bukit Sitompul mengatakan, tergugat tidak etis menggunakan kata kata anak durhaka terhadap penggugat.

Alasannya menurutnya, karena orangtua itu harus melakukan tanggungjawab dan kewajiban hukum.

2. Tergugat kurang lebih 5 tahun telah mengabaikan tanggungjawab dan kewajibannya sebagai orangtua

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sehingga penggugat mendapatkan hak berupa perlindungan dari tergugat dalam hal kekerasan dan diskriminasi, memperoleh layanan kesehatan, jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik mental dan spritual, agar mendapat hak untuk hidup, tumbuh berkembang secara wajar di keluarga dan di masyarakat.

"Setelah ayah penggugat meninggal tepatnya pada 29 April 2015, terjadi penggerebekan warga terhadap rumah tergugat yang mana, seorang lelaki yang diketahui memiliki istri kedapatan berduaan dengan tergugat di dalam rumah," kata Bukit dalam repliknya di hadapan Hakim Tunggal Morga Simajuntak.

Pagi harinya, lanjutnya, sang Ibu malah meninggalkan dua anaknya itu. Lantaran tidak ada kabar dari sang ibu hingga malam hari, akhirnya dua anak tersebut memilih tinggal di rumah kakek dan neneknya dari keluarga almarhum ayahnya.

"Sejak tragedi penggerebekan itu, tergugat kurang lebih 5 tahun telah mengabaikan tanggungjawab dan kewajibannya sebagai orangtua baik sebagai ibu yang melahirkan, maupun menggantikan posisi ayah penggugat yang telah meninggal," ujarnya.

Dikatakan Bukit, meskipun tergugat membantah disebut mengabaikan dan menelantarkan anak-anaknya itu, tetapi, pemberian uang Rp2 juta perbulan yang dimulai 2018 hingga 2020, hal itu tidak bisa menjadi pedoman atau tolak ukur terpenuhinya hak-hak penggugat, dalam hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan kemanusiaan baik secara fisik mental maupun spritual dan sosial di tengah masayarakat dan keluarganya sendiri.

"Kalau hanya Rp2 juta per bulan dikirimnya untuk memenuhi penggugat dan kedua adiknya hal itu tidaklah cukup, karena masih banyak kebutuhan yang notabene harus dipenuhi ibunya karena saat itu, usia penggugat sedang masa kuliah," sebutnya.

Baca Juga: Ponakan yang Bakar Pamannya Ditangkap, Motifnya Gegara Tanah Warisan

Berita Terkini Lainnya