Ponakan yang Bakar Pamannya Ditangkap, Motifnya Gegara Tanah Warisan

Pelaku berprofesi sebagai penyanyi

Medan, IDN Times - Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku pembakaran pamannya Ngasil Tarigan (69) di Desa Simempar, Deli Serdang, Sumatra Utara. Pria yang diduga pelaku ini merupakan ponakan korban yang berinisial JS.

Peristiwa tersebut terjadi Kamis 10 Oktober 2020. Pelaku melarikan diri, namun akhirnya berhasil diringkus kepolisian.

1. Berawal dari warisan pembagian tanah leluhur

Ponakan yang Bakar Pamannya Ditangkap, Motifnya Gegara Tanah WarisanPolres Deli Serdang saat sedang lakukan paparan (Dok. Istimewa)

Wakapolres Deli Serdang AKBP Julianto Sirait, mengatakan pembunuhan dipicu masalah tanah. Bermula dari warisan pembagian tanah leluhur di Gunung Starge kepada 24 warga Desa Simempar.

“Namun surat tanah belum bisa dipecah karena masih ada perselisihan di pihak keluarga korban,”ujar Julianto saat paparan di Polresta Deli Serdang, Senin (25/1).

Kata Julianto, perselisihan terjadi lantaran korban tidak ingin di tanah leluhurnya itu dibangun perumahan dan pembibitan bawang. Sebelumnya, kesalahpahaman tersebut sempat dirembukkan pihak keluarga tetap tak juga mendapatkan solusinya.

"Korban lalu mengatakan kepada keluarganya, belum bisa memutuskan dan ingin ziarah dulu ke makam opungnya (kakek),” ujar Julianto.

Baca Juga: Selesai Diperiksa Polda Sumut, Rektor USU Runtung Sitepu Irit Bicara

2. Puncak konflik saat adanya pembicaraan warisan tanah

Ponakan yang Bakar Pamannya Ditangkap, Motifnya Gegara Tanah WarisanPolres Deli Serdang saat sedang lakukan paparan (Dok. Istimewa)

Puncak konflik terjadi saat JS mendatangi korban ke gubuknya untuk menindak lanjuti keputusan terhadap tanah yang bersengketa. Namun, dalam pembicaraan tersebut JS menanyakan perkembangan warisan tanah tersebut dengan suara keras sehingga korban tersinggung dan mengakibatkan perkelahian antara korban dan JS di dekat gubuk.

JS memukul sebanyak 3 kali dan membenturkan kepala korban dengan batu hingga kepalanya terluka. “Tersangka juga menyerang korban dengan lutut kananya, sehingga korban terjatuh dan kemudian menimpa gubuk korban,” ujar Julianto.

3. Diduga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Ponakan yang Bakar Pamannya Ditangkap, Motifnya Gegara Tanah WarisanPolres Deli Serdang saat sedang lakukan paparan (Dok. Istimewa)

Namun, ternyata di dalam gubuk terdapat bara api, yang biasa digunakan untuk menghangatkan tubuh. Gubuk terbakar, dan tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan kritis. Usai kejadian tersebut, esok harinya korban ditemukan dalam keadaan gosong. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dantersangka lalu melarikan diri

“(Saat pelarian ) JS sering berpindah tempat, karena merupakan seorang penyanyi Karo, sehingga banyak teman/relasi sehingga memudahkan tersangka pindah dari satu tempat ke tempat lain,’’ ujarnya.

Menurutnya, tersangka sempat lari ke Provinsi Aceh selama 2 bulan, lalu Kabupaten Karo hingga terakhir ke Kabupaten Dairi.

“Tim lalu mengetahui JS berada di Desa Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi dan pada Jumat 22 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB. Tim Jatanras Polres Deli Serdang lalu mengamankan pelaku,” tutupnya.

Atas perbuatanya korban terancam pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Melarikan Diri ke Karo, Pembunuh Sartini Ditembak Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya