TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Kabulkan Kasasi, Eks Panit Polrestabes Medan Dijebloskan ke Rutan

Mahkamah Agung vonis terdakwa bersalah

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Panit Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Toto Hartono (44). Ia merupakan terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba Rp650 juta dan kepemilikan narkotika.

“Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah melaksanakan eksekusi putusan MA,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Wahyu Sabrudin, melalui Kepala Seksi Intelijen Simon ketika dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Buron Korupsi Rigit Beton Rp2,7 Miliar Ditangkap saat Main Catur

1. Terpidana dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Simon mengatakan, Toto langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada Senin, 30 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia menambahkan, terpidana dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan oleh Jaksa Penuntut Umum yang didampingi Kanit Provost Polrestabes Medan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.

2. Sebelumnya, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui sebelumnya, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu.

Menurut hakim, Toto Hartono tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan.

Baca Juga: Lunas Dibeli, Medan Club akan Diperluas Jadi Kantor Gubernur Sumut

Berita Terkini Lainnya