Korupsi Kredit Fiktif, Mantan Kacab BSM Dituntut 14 Tahun Bui
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp24,8 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Jalan Gajahmada Medan, Waziruddin dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hoplen Sinaga, Rabu (29/6/2022).
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi saat menyalurkan kredit kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan sebesar Rp24.804.178.121,85.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Waziruddin dengan pidana 14 tahun penjara," kata JPU dalam persidangan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BSM Rp2,7 Miliar Ditangkap di Bandung
1. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp24,8 Miliar
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp500 juta subsider 6 kurungan.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Menurut JPU, terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24.804.178.121,85.
Baca Juga: Geruduk Holywings, Massa BM PAN Sumut: Tutup Sekarang juga!