Korupsi Gedung Kuliah, Ini Dakwaan untuk Eks Rektor UIN Sumut
Kerugian negara capai Rp10,35 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman, menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi pembangunan kampus II UINSU senilai Rp10,3 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Jarihat Simarmata, tim jaksa penuntut umum Hendri Edison dan Robert Pakpahan menjelaskan, kedua terdakwa terlibat dalam pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan di UIN
1.Terdakwa Saidurrahman diadili bersama Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa Joni Siswoyo
Terdakwa Saidurahman diadili bersama Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa Joni Siswoyo. Sementara, untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar, persidangannya ditunda sampai minggu depan dikarenakan sakit.
Pada tahun anggaran 2018 kampus UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu. Dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.
"Namun, dalam proses pembangunan, progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan oleh PT. Multikarya Bisnis Perkasa adalah sebesar 74,17 persen. Sementara pembayaran kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Penyedia telah dilakukan 100 persen," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Kejari Tahan Eks Rektor dan 2 Tersangka Lain Korupsi Gedung UIN Sumut