TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi di BTN Medan, Berkas 2 Terdakwa Dilimpahkan ke PN Medan

Selanjutnya penuntut umum menunggu jadwal persidangan

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Medan, IDN Times- Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan senilai Rp39,5 miliar, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga: Korupsi Kredit Fiktif, Eks Kacab BSM Gajahmada Divonis Tujuh Tahun Bui

1. Berkas dua tersangka yang dilimpahkan untuk segera disidangkan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan berkas dua tersangka yang dilimpahkan untuk segera disidangkan tersebut, milik Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman, dan Direktur PT ACR, M.

"Berkas tersangka M, sudah dilimpahkan Selasa, 26 Juli 2022 kemarin ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Sedangkan berkas tersangka CS, sudah dilimpahkan terlebih dahulu pada pekan lalu," kata Yos, Rabu (27/7/2022).

2. Setelah dilimpahkan selanjutnya penuntut umum menunggu jadwal persidangan

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Yos menambahkan setelah dilimpahkan selanjutnya penuntut umum menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan pihak pengadilan.

"Kemudian kita menunggu jadwal penetapan sidang. Masih diproses, kalau ada perkembangan akan kita infokan," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Kredit Macet BTN Medan, Bos PT ACR Mujianto Dibui

Berita Terkini Lainnya