Korupsi di BTN Medan, Berkas 2 Terdakwa Dilimpahkan ke PN Medan
Selanjutnya penuntut umum menunggu jadwal persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan senilai Rp39,5 miliar, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: Korupsi Kredit Fiktif, Eks Kacab BSM Gajahmada Divonis Tujuh Tahun Bui
1. Berkas dua tersangka yang dilimpahkan untuk segera disidangkan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan berkas dua tersangka yang dilimpahkan untuk segera disidangkan tersebut, milik Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman, dan Direktur PT ACR, M.
"Berkas tersangka M, sudah dilimpahkan Selasa, 26 Juli 2022 kemarin ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Sedangkan berkas tersangka CS, sudah dilimpahkan terlebih dahulu pada pekan lalu," kata Yos, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Kasus Kredit Macet BTN Medan, Bos PT ACR Mujianto Dibui