TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara, Raja Dituntut Hukuman Mati

Barang bukti sabu seberang 52 kilogram

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Dinilai terbukti mengendalikan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram dari Aceh Tamiang ke Kota Medan, Khalif Raja bin Sudasri (23), narapidana Lapas Klas I Tanjunggusta Medan, dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia dihadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing, dalam sidang yang digelar virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/8).

Perbuatan warga Jalan Menteng Indah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu, telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Khalif Raja dengan pidana mati," sebut jaksa.

Baca Juga: Ngakak, 4 Ilustrasi Tingkah Laku Narapidana di Tahanan Medan

1. Awalnya Raja menyuruh Heri sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, sudah pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Dakwaan JPU sebelumnya, menyebut kasus bermula dari terdakwa Khalif Raja yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjunggusta Medan menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.

2. Terdakwa Andika Fiezza ditugasi Raja untuk merekrut beberapa orang

Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza (berkas terpisah) ditugasi terdakwa Khalif Raja untuk merekrut beberapa orang dan mengatur pembagian tugas. Kemudian, Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu. Nomor telepon terdakwa Syahrudi diberikan kepada terdakwa Khalif Raja selaku personil yang ditugasi untuk melakukan penjemputan sabu.

Khalif Raja lalu menghubungi nomor telpon Syahrudi memerintahkan untuk menghubungi Heri selaku pembawa sabu dari Aceh Tamiang dan untuk menentukan lokasi serah terimanya.

Mengendarai sepeda motor, Syahrudi mengajak terdakwa Dudiet Harry untuk melakukan penjemputan sabu-sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan yakni pintu tol Tanjung Morawa arah simpang kayu besar.

Saat tiba di lokasi, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan dan kemudian terdakwa Syahrudi menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal.

Baca Juga: Kisah Haru Nelayan Alim, Divonis Mati karena Dijebak Bawa Narkoba

Berita Terkini Lainnya