Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara, Raja Dituntut Hukuman Mati
Barang bukti sabu seberang 52 kilogram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dinilai terbukti mengendalikan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram dari Aceh Tamiang ke Kota Medan, Khalif Raja bin Sudasri (23), narapidana Lapas Klas I Tanjunggusta Medan, dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia dihadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing, dalam sidang yang digelar virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/8).
Perbuatan warga Jalan Menteng Indah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu, telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Khalif Raja dengan pidana mati," sebut jaksa.
Baca Juga: Ngakak, 4 Ilustrasi Tingkah Laku Narapidana di Tahanan Medan
1. Awalnya Raja menyuruh Heri sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, sudah pernah dihukum.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Dakwaan JPU sebelumnya, menyebut kasus bermula dari terdakwa Khalif Raja yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjunggusta Medan menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.
Baca Juga: Kisah Haru Nelayan Alim, Divonis Mati karena Dijebak Bawa Narkoba