Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Pemalsuan Dokumen Surat Tanah
Terpidana ditetapkan sebagai DPO sejak 2015
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Tim Intel Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam di gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, Kota Medan, Senin, (14/6/2021).
Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut mengatakan terpidana atas nama Sujadi telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu pada Juli 2012.
"Dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011," jelas Sumanggar.
Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Eks Pejabat BRI Kabanjahe, Diduga Korupsi Rp10 M
1. Saat penangkapan, terpidana sempat mengelabui
Sumanggar menyampaikan, terpidana ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak tahun 2015 sampai akhirnya diamankan dan ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut.
Katanya, saat penangkapan, terpidana berusaha mengelabui Tim Intel Kejagung dan Kejati Sumut saat datang ke kantor CV JMS. Pihak keluarga sempat mengatakan bahwa terpidana berada di Vietnam dan terpidana berupaya bersembunyi serta melarikan diri ke lantai dua gedung kantor tersebut.
Namun, lanjut Sumanggar, tim tidak percaya dan meminta agar membuka sebuah kamar yang berada di lantai dua kantor.
Baca Juga: [BREAKING] Kabar Duka, Legenda Bulu Tangkis Markis Kido Meninggal