Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Pemalsuan Dokumen Surat Tanah

Terpidana ditetapkan sebagai DPO sejak 2015

Medan, IDN Times - Tim Intel Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam di gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, Kota Medan, Senin, (14/6/2021). 

Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut mengatakan terpidana atas nama Sujadi telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu pada Juli 2012.

"Dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011," jelas Sumanggar. 

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Eks Pejabat BRI Kabanjahe, Diduga Korupsi Rp10 M

1. Saat penangkapan, terpidana sempat mengelabui

Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Pemalsuan Dokumen Surat Tanahunsplash.com/SkillScouter

Sumanggar menyampaikan, terpidana ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak tahun 2015 sampai akhirnya diamankan dan ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut.

Katanya, saat penangkapan, terpidana berusaha mengelabui Tim Intel Kejagung dan Kejati Sumut saat datang ke kantor CV JMS. Pihak keluarga sempat mengatakan bahwa terpidana berada di Vietnam dan terpidana berupaya bersembunyi serta melarikan diri ke lantai dua gedung kantor tersebut.

Namun, lanjut Sumanggar, tim tidak percaya dan meminta agar membuka sebuah kamar yang berada di lantai dua kantor.

2. Akhirnya tim petugas berhasil menangkap terpidana Sujadi di lantai dua kantornya

Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Pemalsuan Dokumen Surat TanahIlustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya, Tim Intel Kejagung dan Kejati Sumut langsung menangkap terpidana Sujadi di lantai dua di salah satu ruangan kantor yang terkunci dan terpidana berusaha menahan pintu dari dalam.

"Terpidana akhirnya menyerah dan dibawa langsung oleh tim ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi dan diserahkan ke Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lapas," tuturnya. 

3. Terancam hukuman dua tahun penjara

Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Pemalsuan Dokumen Surat TanahTim Intel Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap terpidana Sujadi (Istimewa/IDN Times)

Sumanggar menjelaskan, terpidana Sujadi berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor :Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkaran tindak pidana umum

"Menggunakan surat palsu, melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun," pungkasnya. 

Baca Juga: [BREAKING] Kabar Duka, Legenda Bulu Tangkis Markis Kido Meninggal

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya