TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jual Sabu ke Hakim, Brigadir Wisnu Dituntut 12 Tahun Penjara 

Terdakwa merupakan anggota Polrestabes Medan

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times- Anggota Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardhana (38) yang didakwa menjual sabu kepada Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (25/10/2022).

Baca Juga: Polisi Medan Pemasok Sabu Hakim Rangkasbitung Jadi Tersangka

1. Terdakwa juga diminta membayar denda Rp1 miliar

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain pidana penjara, JPU juga terdakwa juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Dalam nota tuntutannya, JPU mengatakan warga Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 gram," jelas JPU Maria.

2. Terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Menanggapi putusan itu, terdakwa Wisnu Wardhana meminta agar majelis hakim mengurangi hukumannya sebab dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

"Izin majelis saya memohon agar hukuman saya diringankan, saya menyesal pak Hakim dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Alvina Lubis akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Baca Juga: 3 Fakta Polisi di Medan yang Diduga Kirim Sabu ke Hakim Rangkasbitung

Berita Terkini Lainnya