Jual Sabu ke Hakim, Brigadir Wisnu Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa merupakan anggota Polrestabes Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Anggota Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardhana (38) yang didakwa menjual sabu kepada Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (25/10/2022).
Baca Juga: Polisi Medan Pemasok Sabu Hakim Rangkasbitung Jadi Tersangka
1. Terdakwa juga diminta membayar denda Rp1 miliar
Selain pidana penjara, JPU juga terdakwa juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Dalam nota tuntutannya, JPU mengatakan warga Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 gram," jelas JPU Maria.
Baca Juga: 3 Fakta Polisi di Medan yang Diduga Kirim Sabu ke Hakim Rangkasbitung