Jadi Kurir Sabu 41 Kg, Narji Divonis Hukuman Mati
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto (20) divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria asal Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, ini dinilai terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 41.835 gram.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto dengan pidana mati," ujar majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (14/7/2021).
1. Pada September 2020, terdakwa menerima tawaran menjadi kurir sabu. Terdakwa berangkat dari Jatim menuju Sumut
JPU, Nurhayati Ulfiah, dalam dakwaannya mengatakan kasus bermula terdakwa Narji ditawarkan pekerjaan oleh Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkotika. "Mendapat tawaran pekerjaan tersebut, terdakwa menyanggupinya dan Joni langsung membelikan terdakwa handphone agar bisa berhubungan dengan Pablo (DPO) pemilik sabu," ujar JPU Nurhayati.
Lalu, pada Jumat 4 September 2020, terdakwa telah dihubungi Pablo dengan permintaan untuk pergi ke Medan dan terdakwa yang tinggal di Tuban, Jawa Timur berangkat ke Kota Medan Sumatera Utara.
"Sesampainya di Medan, sesuai arahan Pablo langsung menuju Hotel Swiss Bell in di Jalan Gajah Mada untuk menemui seseorang yang bernama Subiyantoro (DPO) sebagai orang yang akan menemani terdakwa dalam rangka menerima penyerahan sabu-sabu milik Pablo," ujarnya.
Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa bersama dengan Subiyantoro menuju halaman masjid yang letaknya di berseberangan dengan SMA Unggulan CT Foundation Medan di Jalan Veteran Medan atas perintah Pablo.
"Setelah sampai di lokasi, seseorang pria suruhan Pablo bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa dan Subiyantoro menerima 2 buah tas yang berisikan 40 bungkus berisikan sabu-sabu," sebut JPU.