Ini Proses dan Alur Pendataan Lapangan Regsosek BPS
Informasi yang dikumpulkan mencakup kondisi sosial ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) dimulai pada 15 Oktober hingga 14 November 2022. Regsosek dilakukan di 33 kabupaten atau kota Sumatra Utara, 455 Kecamatan dan 6.132 desa yang berada di Sumatra Utara.
Berikut proses dan alur pendataan lapangan yang dilakukan. Yuk simak!
Baca Juga: Regsosek Dimulai 15 Oktober, BPS Sumut Ajak Masyarakat Bersedia Didata
1. Alur pendataan lapangan
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Nurul Hasanuddin menjelaskan alur pendataan lapangan dalam kegiatan pendataan awal Regsosek dilakukan dalam beberapa tahap.
Hal pertama, petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah. Kemudian, Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.
Selanjutnya, petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga dan pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen. Koordinator di antaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.