Gugatan Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya Dikabulkan Pengadilan
Hasil disampaikan lewat sistem e-court
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Dominggus Silaban mengabulkan gugatan terkait penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU) Peduli Lapangan Merdeka terhadap Wali Kota Medan.
Hasil putusan gugatan tersebut disampaikan lewat sistem e-court atau pemberitahuan perkara lewat sistem online yang diterima para pihak, Rabu (14/7) sore.
Salah satu bunyi putusan e-court tersebut adalah mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian, menyatakan tindakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).
Baca Juga: Mal di Medan Tutup Selama PPKM Darurat, Karyawan Work From Home
1. Pihak tergugat juga diperintahkan untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya
Dalam petikan putusan itu, pihak tergugat juga diperintahkan untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.
"Melalui Peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya (CB)," tulis isi putusan tersebut.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pengadilan Negeri Medan Perketat Prokes Persidangan